INFOTIPIKOR.COM | KAIMANA — Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pelanggaran serius mencuat pada paket penunjukan langsung ((PL) pekerjaan di Satuan Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Utarom Kaimana, Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan penelusuran data pada sistem pengadaan nasional (SPSE), terdapat indikasi kuat bahwa penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang hingga berkontrak, yakni CV. Damar Wulan, belum memenuhi persyaratan wajib berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang relevan saat proses pemilihan berlangsung.
Padahal, merujuk ketentuan perundang-undangan, SBU merupakan dokumen legal fundamental yang wajib dimiliki oleh setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) sebelum mengikuti hingga menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi.
SBU Terbit Setelah Tahapan Pemilihan
Fakta yang ditemukan menunjukkan adanya ketidaksesuaian waktu krusial. Proses pemilihan untuk dua paket pekerjaan dilaksanakan pada 16–17 April 2026, sementara SBU dengan klasifikasi BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) yang dipersyaratkan baru diterbitkan pada 19 April 2026 oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Artinya, saat proses evaluasi hingga penetapan pemenang berlangsung, dokumen SBU tersebut diduga belum dimiliki oleh penyedia.
Adapun dua paket pekerjaan yang dimaksud meliputi:
Pemeliharaan Gedung Terminal dengan nilai kontrak Rp560.400.000
Pemeliharaan Pagar Sisi Udara dengan nilai kontrak Rp146.500.000
Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Kolusi
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian fatal dalam proses verifikasi dokumen kualifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak terkait lainnya. Tidak tertutup kemungkinan pula adanya praktik kolusi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan pemenang. Sebab secara prinsip, penyedia yang tidak memiliki SBU aktif dan sesuai klasifikasi seharusnya gugur secara administrasi dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, apalagi hingga penandatanganan kontrak.
Melanggar Regulasi Jasa Konstruksi
Praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Menteri PUPR Nomor 8/PRT/M/2019
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
Badan usaha tanpa SBU tidak memenuhi syarat sebagai penyedia jasa konstruksi.
Penyampaian data yang tidak benar dapat berujung sanksi daftar hitam (blacklist).
Penyedia dapat dikenakan denda hingga 10% dari nilai kontrak.
Sanksi Tak Hanya untuk Penyedia
Tak hanya pihak perusahaan, pejabat pengadaan juga berpotensi terseret konsekuensi hukum dan administratif apabila terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan dalam proses ini. Dalam sistem pengadaan pemerintah, integritas dan kepatuhan terhadap aturan merupakan pilar utama. Setiap pelanggaran, apalagi yang bersifat mendasar seperti ketiadaan SBU, bukan hanya merugikan negara secara administratif, tetapi juga membuka celah praktik koruptif.
Desakan Audit dan Penelusuran Lebih Lanjut
Kasus ini dinilai layak untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran yang lebih dalam.
Audit menyeluruh terhadap proses pemilihan hingga penetapan kontrak menjadi penting, termasuk menelusuri peran setiap pihak yang terlibat.
Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pengadaan, sekaligus alarm keras bagi sistem pengawasan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan. (Redaksi)

