INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Perbedaan pandangan mencuat terkait penyaluran bantuan pangan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Kuwu Said menilai pungutan Rp 20.000 per Keluarga Penerima Mmanfaat (KPM) sebagai hal wajar, sementara Kapolsek Karangampel AKP Maryudi, memilih jalur penyelidikan untuk mendalami dasar hukumnya. Pernyataan Kapolsek disampaikan kepada http://Infotipikor.com, Senin (21/4/2026).
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya pungutan sebesar Rp 20.000 per KPM saat penyaluran bantuan pangan pada Kamis, 16 April 2026 dan Jumat, 17 April 2026. Dengan jumlah penerima manfaat sekitar 900 KPM, total dana yang terkumpul dari pungutan tersebut diduga mencapai Rp 18 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kuwu Desa Tanjungsari, Said, membenarkan adanya pemungutan uang. Ia merinci pungutan Rp 20.000 terdiri dari Rp 5.000 untuk Baznas dan Rp 15.000 untuk upah tenaga penyaluran. Menurut Kuwu Said, pungutan ok dilakukan oleh perangkat RT atas sepengetahuannya, dan dinilai wajar untuk kebutuhan operasional di lapangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, http://Infotipikor.com melayangkan konfirmasi tertulis kepada Kapolsek Karangampel AKP Maryudi, selaku unsur Satgas Pangan. Menjawab konfirmasi, AKP Maryudi menyatakan keseriusannya. “Baik pak nanti akan kami lidik dan melaporkan ke Ka. Tunggu hasil lidik ya pak, nanti berkabar,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Senin (21/4/2026).
Diketahui bahwa untuk penyaluran bantuan pangan, pemerintah pusat melalui Bulog telah mengalokasikan Biaya Operasional Penyaluran (BOP) kepada pemerintah desa. Adanya BOP tersebut menjadi salah satu poin yang akan diklarifikasi dalam proses lidik, untuk memastikan tidak ada pungutan ganda yang membebani KPM.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Kabupaten Indramayu, HD. Sumantri, meminta semua pihak menghormati proses lidik. “Prinsipnya, bantuan harus sampai utuh tanpa potongan. Apalagi desa sudah terima BOP. Kami apresiasi Kapolsek yang cepat merespons. Kami akan kawal agar transparan. Jika tak ada pelanggaran, selesai. Jika terbukti pungli, harus ditindak,” tegas HD. Sumantri, Selasa (22/4/2026).
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, http://Infotipikor.com menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah. Perkembangan hasil penyelidikan dari Polsek Karangampel akan disampaikan kepada publik setelah ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, proses lidik masih berlangsung. (Afifudin)

