Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Menangkan Paket Tender Gunakan  Suket dari Asosiasi BPD APAKSINDO Kalimantan Tengah, KAKI Minta CV Bumi Nur Karya Disanksi Tegas
    Daerah

    Menangkan Paket Tender Gunakan  Suket dari Asosiasi BPD APAKSINDO Kalimantan Tengah, KAKI Minta CV Bumi Nur Karya Disanksi Tegas

    By RedaksiApril 3, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  beserta perubahannya, Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pasal 77 bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan  yang ke Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Barito Utara melalui SPAN- LAPOR tertanggal 1 Maret 2026 dengan nomor tracking #10004017, yang kemudian tanggal 25 Maret 2026  Dinas PUPR menindaklanjuti, bahwa CV Bumi Nur Karya, saat mengikuti tender dan ditetapkan selaku pemenang tender Paket Perkuatan Tebing Sungai Pendreh Desa Pendreh (Lanjutan), Kode Tender 10108696000 dengan syarat kualifikasi memiliki SBU BS0010 – Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air dan atau BS017, Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya. Akan tetapi CV Bumi Nur Karya menggunakan Surat Keterangan dari Asosiasi BPD APAKSINDO Kalimantan Tengah.

    ” Surat Keterangan Proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak dapat digunakan untuk memenangkan tender serta sangat berisiko, terlebih lagi saat mengisi kualifikasi izin usaha SBU pada data penyedia yang diwajibkan untuk mengisi nomor Izin SBU, masa laku SBU serta dikeluarkan oleh siapa. Seharusnya pokja pemilihan wajib menggugurkan dalam tahapan evaluasi administrasi/teknis, bahkan pokja pemilihan dapat merekomendasikan kepada PPK/KPA DPUPR Kabupaten Barito Utara untuk memasukan CV Bumi Nur Karya ke dalam daftar hitam Inaproc,  mengingat peserta penyedia telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diupload dalam dokumen penawaran sehingga dengan tidak memiliki SBU BS 010  atau BS017 yang diupload CV Bumi Nur Karya telah melanggar pakta integritas,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at 03 April 2026.

    Baca Juga:  Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Laporkan CV Cahaya Imam Putra

    Dijelaskan Umardin, surat keterangan dari asosiasi BPD APAKSINDO Kalimantan Tengah hanya merupakan bukti proses, bahwa SBU sedang dalam proses registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan bukan bukti legalitas formal atas kompetensi dan klasifikasi perusahaan. sehingga perusahaan wajib memiliki SBU yang aktif/valid dan tercatat di LPJK saat memasukkan dokumen penawaran hingga penandatanganan kontrak, bukan dalam status “sedang diproses” atau menggunakan Surat Keterangan Proses (SKP) SBU.

    ” Dalam tahapan verifikasi, pokja pemilihan akan mengecek keabsahan SBU di sistem LPJK, jika SBU belum terbit atau kedaluwarsa, maka penyedia akan digugurkan pada tahap prakualifikasi atau evaluasi dokumen, sehingga apabila dimenangkan tender dengan SBU yang belum sah atau menggunakan surat keterangan dapat menimbulkan masalah hukum serta daftar hitam (blacklist),” jelasnya.

    Sementara SBU BS010, milik CV Bumi Nur Karya baru disetujui/sah dimiliki tanggal 29 Januari 2026 atau setelah tahapan tender selesai.

    Berikut aturan dan dasar hukum SBU :
    1. Permen PUPR No. 8 Tahun 2022
    Peraturan ini menegaskan bahwa oelaku usaha subsektor jasa konstruksi wajib memiliki SBU yang sah (tercatat di LPJK) untuk berpartisipasi dalam proyek konstruksi, sedangkan Surat Keterangan Proses (SKP) SBU tidak dianggap sebagai SBU aktif.

    Baca Juga:  Transparansi Bantuan Pangan di Indramayu Dipertanyakan, Bulog Indramayu Bungkam

    2. Surat Edaran Menteri PUPR BK 10-Mn/75 (Update 2025)
    SBU yang dikenakan sanksi (penghentian sementara) atau yang masa berlakunya habis (tidak aktif),  tidak dapat digunakan untuk pengajuan dokumen penawaran dalam tender proyek konstruksi.

    3. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021
    Sertifikat Standar (NIB + SBU) yang valid (aktif) adalah persyaratan mutlak untuk mengikuti tender melalui LPSE.

    Kami juga menyayangkan terhadap sikap penyedia jasa CV Bumi Nur Karya,  yang tidak memberikan tanggapan terkait surat klarifikasi yang kami sampaikan melalui alamat email penyedia, namun tidak merespon.

    Oleh karena itu, kami mendesak kepada Kepala DPUPR Kabupaten Barito Utara untuk mengambil langkah :
    1. Melakukan pembatalan/pemutusan kontrak.
    2. Melakukan pencairan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak)m
    3. Pengenaan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak, berdasarkan ketentuan Peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta beberapa Peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha bahwa badan usaha tanpa SBU, tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah; dan
    4. Daftar hitam Inaproc,” tutup Umardin, S.E. (Herman Makuaseng)

     

    Post Views: 14
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Laporkan CV Cahaya Imam Putra

    April 3, 2026

    Pansus 15 LKPJ Soroti Potensi Pendapatan Pajak Kota Bandung

    April 3, 2026

    Aksi Unjuk Rasa Petani Tambak Indramayu Berujung Kerusakan Fasilitas Alun-Alun

    April 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Laporkan CV Cahaya Imam Putra

    April 3, 2026

    Menangkan Paket Tender Gunakan  Suket dari Asosiasi BPD APAKSINDO Kalimantan Tengah, KAKI Minta CV Bumi Nur Karya Disanksi Tegas

    April 3, 2026

    Pansus 15 LKPJ Soroti Potensi Pendapatan Pajak Kota Bandung

    April 3, 2026

    Menakar Kinerja Anggota DPRD Buol: Pasif di Ruang Rapat, Bungkam di Hadapan Rakyat

    April 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.