INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan peraturan LKPP nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bab 1 ketentuan umum pasal 1 poin 24 peran serta masyarakat dan pasal 77 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, diatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi.
” Syarat kualifikasi untuk paket Renovasi Balai Rehabilitasi Kabupaten Lombok Tengah, kode paket 10750373000 melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Lombok Tengah, tahun anggaran APBD 2026 adalah memliki usaha SBU konstruksi gedung lainnya (BG009),”
” Sementara CV Cahaya Imam Putra yang beralamat di Batuson, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, diduga tidak memiliki SBU konstruksi gedung lainnya (BG009),” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at 03 April 2026.
Dijelaskan Umardin, selain paket Renovasi Balai Rehabilitasi Kabupaten Lombok Tengah, terdapat pula paket Penataan Halaman PJU Kantor dan Parkir Komplek Kantor Bupati Kabupaten Lombok Tengah, kode paket 10779937000, juga tidak memiliki SBU konstruksi gedung lainnya (BG009).
” Kepemilikan subklasifikasi SBU atas nama CV Cahaya Imam Putra dapat dibuktikan melalui website lpjk : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index. atau daftar kepemilikan subklasifikasi,” jelasnya
Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa sanksi yang diberlakukan jika tidak memiliki SBU adalah :
1, Pembatalan paket.
2. Pencairan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak).
3. Denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 8/prt/m/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha. Bahwa badan usaha tanpa SBU, tidak dapat menjalankan proyek konstruksi yang sah.
4. daftar hitam inaproc.
Diharapkan pengaduan kami ke Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah ini dapat ditindaklanjuti,” harap Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia. (Herman Makuaseng)

