Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»DPRD Kabupaten Buol Sukses Bahas 15 Perda Selama Tahun 2025
    Daerah

    DPRD Kabupaten Buol Sukses Bahas 15 Perda Selama Tahun 2025

    By RedaksiNovember 21, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Moh Fharsi

    Editor    : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Buol dalam kurun waktu 1 tahun, telah berhasil membahas Lima Belas buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 15 Raperda yang di telah bahas di DPRD Kabupaten Buol ini, empat diantaranya Perda inisiatif/prakarsa DPRD.

    Sekertaris Dewan (Sekwan) Munawir A. Nouk, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kelima belas perda yang telah dan sementara dalam pembahasan di DPRD, adalah bagian penting dari tugas dan fungsi kelembagaan.

    “Sebagai lembaga yang mempunyai fungsi kegislasi, kami berkewenangan untuk memproduk peraturan berskala daerah, baik itu inisiatif dari DPRD itu sendiri maupun prakarsa dari Pemda, dan alhamdulillah kelima belas perda yang telah dan sementara dibahas,  beberapa dari perda menunggu untuk ditetapkan, dan merupakan kepentingan masyarakat,” ungkap Munawir.

    Diketahui lima belas perda yang telah dan sementara dibahas merupakan inisiatif dari DPRD dan Pemda, adapun Perda itu meliputi :
    1. Perda tentang penghormatan dan perlindungan penyandang disabilitas,  prakarsa DPRD (menunggu di tetapkan.
    2. Perda tentang pencegahan dan penyelesaian hubungan industrial,  prakarsa DPRD (belum ada NA).
    3. Perda tentang penyelenggaraan pemadam kebakaran dan penyelamatan, prakarsa DPRD (menunggu ditetapkan).
    4. Perda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,  prakarsa DPRD (sudah selesai di lakukan harmonisasi dan siap untuk diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Raperda.
    5. Perda tentang inovasi daerah,  prakarsa Perda (belum ada NA).
    6. Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah no 1 Tahun 2017 tentang perangkat desa, prakarsa Pemda (dalam tahap pembahasan di Bapemperda.
    7. Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah no 12 tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, prakarsa Pemda (tidak ada Na).
    8. Raperda tentang penertiban hewan ternak, prakarsa Pemda (menunggu ditetapkan).
    9. Perda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Buol tahun 2024-2044, prakarsa Pemda (menunggu rekomendasi dari Dinas Perindustrian Provinsi untuk di ajukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham.
    10. Perda tentang pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara di lingkup Pemda Buol (menunggu hasil fasilitasi).
    11. Perda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Buol tahun 2025, prakarsa Pemda (menunggu ditetapkan).
    12. Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Berkah Buol tahun 2025, prakarsa Pemda (menunggu hasil penyempurnaan).
    13. Perda tentang pembentukan, susunan serta perangkat Pemda,  inisiatif Pemda (belum ada Na).
    14. Perda tentang kerja sama Daerah Pemda, prakarsa Pemda (menunggu ditetapkan).
    15. Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, prakarsa Pemda (proses pembahasan).

    Baca Juga:  Anggota DPRD Buol Lae T. Wangi bersama Warga Perbaiki Jembatan Desa Bungkudu

    Sementara itu, Ketua DPRD Ryan Nathaniel Kwendi dalam keterangannya menyampaikan, bahwa proses pengusulan rancangan peraturan daerah melalui tahap yang cukup selektif dibahas, dikaji,  kemudian dilakukan sinkronisasi.

    “Perda adalah prodak hukum yang bersifat mengikat, maka dari itu kami sangat berhati-hati dalam membahas ini. Setelah dibahas kami akan melaksanakan harmonisasi sampai ke tingkat Kementerian, demi memastikan bahwa prodak hukum yang dihasilkan tidak kontradiktif dengan aturan setingkat di atas Perda,” pungkas Ryan Nathaniel Kwendi.

    Post Views: 576
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Akui Pernah Beri Rp20 Ribu ke RT, Kuwu Tanjungsari Bantah Instruksi Pungli Bansos: “Itu Pengalaman Pribadi, Bukan Kebijakan”

    April 22, 2026

    Warga Desa Cijunti Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Diduga Akibat Kelelahan

    April 22, 2026

    Kepala Desa Campaka Manfaatkan Media Digital untuk Tingkatkan Literasi Warga

    April 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

    April 23, 2026

    Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

    April 23, 2026

    Daun Kelor Kian Populer, “Superfood Lokal” dengan Segudang Manfaat Kesehatan

    April 22, 2026

    Akui Pernah Beri Rp20 Ribu ke RT, Kuwu Tanjungsari Bantah Instruksi Pungli Bansos: “Itu Pengalaman Pribadi, Bukan Kebijakan”

    April 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.