Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Kepala Sekolah Pejuang Hak Guru Honorer Luwu Utara dan Rapuhnya Perlindungan Hukum Pendidik
    Politik & Hukum

    Kepala Sekolah Pejuang Hak Guru Honorer Luwu Utara dan Rapuhnya Perlindungan Hukum Pendidik

    By RedaksiNovember 12, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Chandra Sri ubayani, M.Pd,  Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Papua Barat

    INFOTIPIKOR.COM – Fakfak, 12 November 2025, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Papua Barat menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengkriminalisasi Drs. Rasnal, M.Pd., mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, yang berujung pada vonis satu tahun kurungan dan pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. Ini lebih dari sekedar dari bentuk rasa solidaritas sesama guru tapi empati mendalam dari sisi kemanusiaan.

    Kasus yang menimpa Pak Rasnal adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap niat baik dan itikad penyelamatan pendidikan.  Sebagaimana disepakati siang ini dalam forum 14 para Ketua  Wilayah Ikatan Guru Indonesia yang diinisiasi oleh Ketwil IGI Sulawesi Barat  Sutikno dan Ketwil IGI Sulsel Arfiany Babay.

    Tindakan kolektif bukan pungli
    yang dilakukan oleh Pak Rasnal, yaitu inisiatif mengumpulkan iuran sukarela sebesar Rp.20.000,- per bulan dari orang tua siswa melalui rapat komite sekolah, adalah solusi darurat untuk mengatasi masalah serius: tertunggaknya gaji 10 guru honorer selama sepuluh bulan.

    Baca Juga:  Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga

    Forum 14 Ketwil IGI menegaskan:
    Keputusan berbasis musyawarah: dana dikumpulkan melalui keputusan resmi, terbuka, dan disepakati bersama komite sekolah, menunjukkan transparansi dan tanggung jawab kolektif.

    Penyelamatan tenaga pendidik: Dana tersebut dialokasikan kepada 10 guru honorer yang tidak dapat dibayar melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena belum terdaftar di NUPTK/DAPODIK. Tanpa inisiatif ini, mereka akan mengajar tanpa gaji sama sekali. Ini adalah tindakan demi mempertahankan roda pendidikan.

    Tidak Ada Keuntungan Pribadi: Fakta persidangan menunjukkan tidak ada keuntungan pribadi atau korupsi yang dilakukan oleh Pak Rasnal dan Wakaseknya. Dana digunakan sesuai peruntukkan.

    Keadilan yang Terampas dan Dampak Buruk

    Keputusan MA yang membalikkan vonis bebas di Pengadilan Tipikor dan menjatuhkan hukuman satu tahun kurungan, merupakan pukulan telak bagi keadilan dan melukai nurani dunia pendidikan.

    Kasus ini menjadi cerminan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi pendidik di Indonesia. Kriminalisasi ini akan:
    Menciptakan rasa takut (Chilling Effect): Menghalangi Kepala Sekolah dan guru lain untuk berinisiatif, dan mengambil langkah demi kebaikan siswa dan rekan sejawat karena takut terjerat hukum.

    Baca Juga:  Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Hukuman Ganda yang Kejam: Pemberian sanksi PTDH setelah menjalani hukuman penjara adalah upaya penghancuran karir dan pengabdian seorang pendidik.

    Tuntutan Forum 14 Ketwil IGI:
    Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, IGI Wilayah Papua Barat bersama Forum 14 Ketwil Ikatan Guru Indonesia dengan tegas menuntut:

    Peninjauan Kembali (PK) Kasus: Mendesak dilakukannya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung agar kebenaran dan keadilan yang sejati dapat ditegakkan kembali.

    Pengembalian Hak Kepegawaian: Menuntut Pemerintah Provinsi terkait untuk segera membatalkan SK PTDH,  dan memulihkan hak-hak kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd., sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian dan itikad baiknya.

    Jaminan Perlindungan Hukum: Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi terkait untuk membuat regulasi yang jelas dan kuat, guna menjamin perlindungan hukum bagi para pendidik yang berjuang demi kesejahteraan rekan kerjanya, terutama dalam mengatasi kekosongan kebijakan pendanaan guru honorer di luar skema BOS.

    IGI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan mutlak diperoleh. Kami percaya, pengabdian tulus seorang pendidik tidak pantas dibalas dengan jerat pidana.

    Post Views: 280
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga

    Februari 25, 2026

    Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

    Februari 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Pemkab Buol Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Paleleh

    Februari 25, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.