Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Penanganan paket atau Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia jasa usaha kecil telah diatur dalam Peraturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk usaha Kecil.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa berdasarkan temuan kami melalui https://lpse.morowalikab.go.id, bahwa CV Movarajaya yang beralamat Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah telah menangani sebanyak 9 (Sembilan) paket/kegiatan pada APBD Kabupaten Morowali tahun anggaran 2025.
” Karena jumlah paket yang didapatkan telah melebihi SKP, diminta kepada dinas terkait di Kabupaten Morowali agar memasukan CV Movarajaya ke dalam daftar hitam nasional (blacklist) Inaproc LKPP,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta Selasa 11 November 2025.
Dijelaskan Umardin, nilai Kemampuan Paket (KP) maksimal adalah 5 (Lima) paket pekerjaan. Bahkan setiap dokumen pemilihan selalu dituangkan. Bahwa syarat kualifikasi teknis penyedia untuk dapat memperhitungkan SKP, dengan Ketentuan : SKP = KP – P KP – nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan paket, untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) Ditentukan sebanyak 5 (Lima) paket pekerjaan.
Saat ini CV Movarajaya sedang menangani 2 (Dua) paket tender dan 7 (Tujuh) paket Penunjukan langsung (PL),” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

