Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Terima Paket Melebihi SKP, KAKI Minta CV Movarajaya Disanksi Daftar Hitam Inaproc LKPP
    Daerah

    Terima Paket Melebihi SKP, KAKI Minta CV Movarajaya Disanksi Daftar Hitam Inaproc LKPP

    By RedaksiNovember 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber                : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Penanganan paket atau Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia jasa usaha kecil telah diatur dalam Peraturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk usaha Kecil.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa berdasarkan temuan kami melalui https://lpse.morowalikab.go.id, bahwa CV Movarajaya yang beralamat Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah telah menangani sebanyak 9 (Sembilan) paket/kegiatan pada APBD Kabupaten Morowali tahun anggaran 2025.

    ” Karena jumlah paket yang didapatkan telah melebihi SKP,  diminta kepada dinas terkait di  Kabupaten Morowali agar memasukan CV Movarajaya ke dalam daftar hitam nasional (blacklist) Inaproc LKPP,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta Selasa 11 November 2025.

    Baca Juga:  BPBD Buol Serahkan Bantuan kepada 1.104 Korban Terdampak Gempa M 5,4

    Dijelaskan Umardin, nilai Kemampuan Paket (KP) maksimal adalah 5 (Lima) paket pekerjaan. Bahkan setiap dokumen pemilihan selalu dituangkan.  Bahwa syarat kualifikasi teknis penyedia untuk dapat memperhitungkan SKP, dengan Ketentuan : SKP = KP – P KP – nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan paket, untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) Ditentukan sebanyak 5 (Lima) paket pekerjaan.

    Saat ini CV Movarajaya sedang menangani 2 (Dua) paket tender dan 7 (Tujuh) paket Penunjukan langsung (PL),” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

    Post Views: 205
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Hadiri Rakor di Palu, Bupati Buol Komitmen Perkuat Tata Kelola Pertanahan Bebas Korupsi

    Juli 30, 2026

    Bapemperda DPRD Buol Bahas Ranperda Pengawasan Minuman Beralkohol Hingga yang Berlisensi, Pembahasan Sempat Alot

    Juli 30, 2026

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hadiri Rakor di Palu, Bupati Buol Komitmen Perkuat Tata Kelola Pertanahan Bebas Korupsi

    Juli 30, 2026

    Bapemperda DPRD Buol Bahas Ranperda Pengawasan Minuman Beralkohol Hingga yang Berlisensi, Pembahasan Sempat Alot

    Juli 30, 2026

    Harapan Rakyat untuk Kapolri Baru: Peluang Besar Komjen Karyoto Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Juli 30, 2026

    Survei IDM: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tembus 81,5 Persen di Semester I 2026

    Juli 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.