Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Menyalahi Aturan saat Mengikuti Tender, KAKI Minta CV Brama dan CV Mekar Jaya Sentosa Disanksi Tegas
    Daerah

    Menyalahi Aturan saat Mengikuti Tender, KAKI Minta CV Brama dan CV Mekar Jaya Sentosa Disanksi Tegas

    By RedaksiSeptember 26, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber               : Komite Anti Korupsi Indonesia 

    INFOTIPIKOR.COM – Pokja pemilihan telah menyelesaikan proses pelaksanaan tender untuk paket Rehabilitasi D.I Cipicung -Cibaganjing, Kode Tender 10040585000 dan Kode RUP 53884758. Dari hasil evaluasi tersebut kemudian pokja menetapkan pemenang tender kepada penyedia CV Brama. Namun pada akhirnya pemenang berkontrak jatuh kepada penyedia CV Bara Abadi.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa  berdasarkan laporan pengaduan kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten  Cilacap melalui SPAN LAPOR tertanggal 16 Agustus 2025 dengan Nomor tracking #9286746,  mendesak Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap untuk membatalkan dan memberi sanksi terhadap CV Brama selaku pemenang tender yang notabene memiliki SBU dalam status dibekukan dan dicabut. Namun hingga saat ini laporan pengaduan kami tersebut belum ada tindak lanjut atau hanya sebatas didisposisi.

    ” Setelah kami mengunjungi  portal LPSE Kabupaten Cilacap, CV Bara Abadi ditetapkan sebagai pemenang berkontrak. Lantas bagaimanakah Inspektorat Kabupaten Cilacap selaku APIP menyikapinya? Apakah CV  Brama yang ditetapkan selaku pemenang tender akan dibiarkan begitu saja tanpa diberikan sanksi? Sebab berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa apabila peserta penyedia yang ditetapkan selaku pemenang tender kemudian tidak dapat melanjutkan ke tahap SPPBJ/kontrak, tentu patut di pertanyakan,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at (26/09/2025).

    Adapun yang menjadi dasar sehingga CV Brama tidak dilanjutkan ke tahap SPPBJ/kontrak adalah memiliki SBU dalam status dibekukan dan dicabut, sehingga layak diberikan hadiah berupa sanksi daftar hitam Inaproc LKPP. Mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan kebenaran atau keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran, sehingga dengan ketidaksesuaian SBU dan informasi, dalam hal ini CV Brama telah melanggar pakta Integritas.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Berharap Orientasi Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Berpihak kepada Masyarakat

    ” Selanjutnya bagaimana dengan kinerja Pokja Pemilihan, apakah tidak diberikan sanksi? Sebab Pokja Pemilihan merupakan Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengelola pemilihan penyedia. Namun dalam proses pelaksanaan tender telah menyalahi prosedur, mengingat Pokja pemilihan tidak teliti dalam melakukan klarifikasi dokumen penawaran CV Brama utamanya kepemilikan SBU yang dalam status dibekukan dan dicabut, yang seharusnya pokja pemilihan melakukan pengecekan SBU terlebih dahulu melalui https://lpjk.pu.go.id atau melakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen sebagaimana di jelaskan pada setiap dokumen pemilihan lelang pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

    Selanjutnya, kami juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk menindaklanjuti laporan pengaduan kami, nomor tracking #9286841 dengan kasus yang sama, yakni status kepemilikan SBU BS001 dibekukan (sanksi) kepada CV  Mekar Jaya Sentosa selaku pemenang tender Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Berkala- Peningkatan/Rekonstruksi) 169  Bangunreja – Rejamulya, Kode Tender 10035218000 dan Kode RUP 59444937 yang saat ini telah berkontrak.

    Alasan dan Dasar Hukum Pembekuan SBU :

    Pembekuan SBU mengindikasikan bahwa perusahaan konstruksi (BUJK) tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, dan kegiatan usahanya sementara dihentikan ,dan selama masa pembekuan BUJK tidak dapat berpartisipasi dalam tender.

    Pencabutan SBU :

    Pencabutan SBU adalah sanksi yang lebih berat, menandakan bahwa BUJK tidak memperbaiki pelanggaran yang menyebabkan pembekuan atau melakukan pelanggaran serius. Dengan pencabutan SBU perusahaan kehilangan hak untuk mengikuti tender dan menjalankan kontrak yang ada.

    Baca Juga:  Bupati Buol Pastikan Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan serta  Reforma Agraria Melalui Bank Tanah

    Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021:

    Surat Edaran Menteri PUPR BK 10-MN/75 mengatur tentang sanksi administratif terhadap Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan SBU. dalam surat edaran ini dijelaskan, bahwa pembekuan dan pencabutan SBU adalah bentuk sanksi yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk mengikuti tender.

    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 :

    PP 05/21 mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko termasuk sanksi terhadap BUJK yang melanggar aturan. jika BUJK tidak memenuhi persyaratan seperti ketersediaan tenaga ahli SBU bisa dibatalkan.

    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 :

    Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan terkait dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatur tentang sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang melakukan pelanggaran, termasuk memberikan keterangan palsu.

    Kesimpulan:
    Status pembekuan atau pencabutan SBU adalah kondisi yang menghalangi BUJK untuk berpartisipasi dalam tender. perusahaan konstruksi harus memastikan SBU yang dimiliki selalu dalam status aktif, memenuhi semua persyaratan untuk dapat mengikuti tender dan menjalankan kegiatan proyek.

    Menyikapi permasalahan ini, kami meminta kepada pihak berwenang untuk memberi sanksi tegas kepada CV Brama, Pokja Pemilihan dan CV Mekar Jaya Sentosa sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Cegah Konflik Meluas, Bupati Buol Gelar Rapat Cepat Terkait Sengketa Lahan PT HIP dengan 3 Desa

    September 30, 2025

    Bupati Buol Pastikan Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan serta  Reforma Agraria Melalui Bank Tanah

    September 29, 2025

    Hadiri Pelatihan Calon Transmigran, Bupati Sleman Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat Melalui Transmigrasi

    September 28, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Campaka Sambang ke Petani

    Oktober 2, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Oktober 1, 2025

    Cegah Konflik Meluas, Bupati Buol Gelar Rapat Cepat Terkait Sengketa Lahan PT HIP dengan 3 Desa

    September 30, 2025

    Bupati Buol Pastikan Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan serta  Reforma Agraria Melalui Bank Tanah

    September 29, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.