Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Pokja pemilihan telah menyelesaikan proses pelaksanaan tender untuk paket Rehabilitasi D.I Cipicung -Cibaganjing, Kode Tender 10040585000 dan Kode RUP 53884758. Dari hasil evaluasi tersebut kemudian pokja menetapkan pemenang tender kepada penyedia CV Brama. Namun pada akhirnya pemenang berkontrak jatuh kepada penyedia CV Bara Abadi.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa berdasarkan laporan pengaduan kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap melalui SPAN LAPOR tertanggal 16 Agustus 2025 dengan Nomor tracking #9286746, mendesak Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap untuk membatalkan dan memberi sanksi terhadap CV Brama selaku pemenang tender yang notabene memiliki SBU dalam status dibekukan dan dicabut. Namun hingga saat ini laporan pengaduan kami tersebut belum ada tindak lanjut atau hanya sebatas didisposisi.
” Setelah kami mengunjungi portal LPSE Kabupaten Cilacap, CV Bara Abadi ditetapkan sebagai pemenang berkontrak. Lantas bagaimanakah Inspektorat Kabupaten Cilacap selaku APIP menyikapinya? Apakah CV Brama yang ditetapkan selaku pemenang tender akan dibiarkan begitu saja tanpa diberikan sanksi? Sebab berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa apabila peserta penyedia yang ditetapkan selaku pemenang tender kemudian tidak dapat melanjutkan ke tahap SPPBJ/kontrak, tentu patut di pertanyakan,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at (26/09/2025).
Adapun yang menjadi dasar sehingga CV Brama tidak dilanjutkan ke tahap SPPBJ/kontrak adalah memiliki SBU dalam status dibekukan dan dicabut, sehingga layak diberikan hadiah berupa sanksi daftar hitam Inaproc LKPP. Mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan kebenaran atau keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran, sehingga dengan ketidaksesuaian SBU dan informasi, dalam hal ini CV Brama telah melanggar pakta Integritas.
” Selanjutnya bagaimana dengan kinerja Pokja Pemilihan, apakah tidak diberikan sanksi? Sebab Pokja Pemilihan merupakan Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengelola pemilihan penyedia. Namun dalam proses pelaksanaan tender telah menyalahi prosedur, mengingat Pokja pemilihan tidak teliti dalam melakukan klarifikasi dokumen penawaran CV Brama utamanya kepemilikan SBU yang dalam status dibekukan dan dicabut, yang seharusnya pokja pemilihan melakukan pengecekan SBU terlebih dahulu melalui https://lpjk.pu.go.id atau melakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen sebagaimana di jelaskan pada setiap dokumen pemilihan lelang pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Selanjutnya, kami juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk menindaklanjuti laporan pengaduan kami, nomor tracking #9286841 dengan kasus yang sama, yakni status kepemilikan SBU BS001 dibekukan (sanksi) kepada CV Mekar Jaya Sentosa selaku pemenang tender Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Berkala- Peningkatan/Rekonstruksi) 169 Bangunreja – Rejamulya, Kode Tender 10035218000 dan Kode RUP 59444937 yang saat ini telah berkontrak.
Alasan dan Dasar Hukum Pembekuan SBU :
Pembekuan SBU mengindikasikan bahwa perusahaan konstruksi (BUJK) tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, dan kegiatan usahanya sementara dihentikan ,dan selama masa pembekuan BUJK tidak dapat berpartisipasi dalam tender.
Pencabutan SBU :
Pencabutan SBU adalah sanksi yang lebih berat, menandakan bahwa BUJK tidak memperbaiki pelanggaran yang menyebabkan pembekuan atau melakukan pelanggaran serius. Dengan pencabutan SBU perusahaan kehilangan hak untuk mengikuti tender dan menjalankan kontrak yang ada.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021:
Surat Edaran Menteri PUPR BK 10-MN/75 mengatur tentang sanksi administratif terhadap Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan SBU. dalam surat edaran ini dijelaskan, bahwa pembekuan dan pencabutan SBU adalah bentuk sanksi yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk mengikuti tender.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 :
PP 05/21 mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko termasuk sanksi terhadap BUJK yang melanggar aturan. jika BUJK tidak memenuhi persyaratan seperti ketersediaan tenaga ahli SBU bisa dibatalkan.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 :
Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan terkait dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatur tentang sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang melakukan pelanggaran, termasuk memberikan keterangan palsu.
Kesimpulan:
Status pembekuan atau pencabutan SBU adalah kondisi yang menghalangi BUJK untuk berpartisipasi dalam tender. perusahaan konstruksi harus memastikan SBU yang dimiliki selalu dalam status aktif, memenuhi semua persyaratan untuk dapat mengikuti tender dan menjalankan kegiatan proyek.
Menyikapi permasalahan ini, kami meminta kepada pihak berwenang untuk memberi sanksi tegas kepada CV Brama, Pokja Pemilihan dan CV Mekar Jaya Sentosa sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.