Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pemdaprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    Daerah

    Pemdaprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

    By RedaksiDesember 25, 2025Updated:Desember 25, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Humas Pemprov Jabar

    INFOTIPIKOR.COM | KOTA BANDUNG– Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

    Ketetapan ini merupakan langkah strategis Pemdaprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

    Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.

    UMK tertinggi di Jawa Barat yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).

    Baca Juga:  Kabupaten Sleman Raih Peringkat 5 Terbaik Nasional dalam Penghargaan Pembangunan Daerah Bappenas 2026

    Penetapan UMSK Tahun 2026

    Selaras dengan penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

    Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

    Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:
    1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
    2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
    3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
    4. Kota Depok: Rp5.551.084
    5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
    6. Kota Bandung: Rp4.760.048
    7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
    8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
    9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
    10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
    11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
    12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

    Baca Juga:  Sleman Borong 4 Gelar Prestasi pada Jamsostek Award 2026, Dinaker Sleman Raih Juara 1 Tingkat Pemda

    Pemdaprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

    Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.

    Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah. (*)

    Post Views: 520
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    DPP PPMI Desak Mabes Polri Usut Ditjen Bina Penta, Diduga Lindungi TKA Ilegal di PT Askon Morowali

    Oktober 5, 2026

    Resmi Diluncurkan, Logo HUTDA Buol ke-27 Sarat Simbol Identitas dan Potensi Daerah

    Oktober 5, 2026

    Wujud Nyata Visi Indramayu REANG, SDN 5 Dadap Dapat Revitalisasi Rp1,7 Miliar dari APBN

    Oktober 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    DPP PPMI Desak Mabes Polri Usut Ditjen Bina Penta, Diduga Lindungi TKA Ilegal di PT Askon Morowali

    Oktober 5, 2026

    Resmi Diluncurkan, Logo HUTDA Buol ke-27 Sarat Simbol Identitas dan Potensi Daerah

    Oktober 5, 2026

    Kukuhkan Pengurus 2026–2031, PKB Indramayu Targetkan Kenaikan Suara 47 Persen dan Raih 15 Kursi DPRD

    Oktober 4, 2026

    Wujud Nyata Visi Indramayu REANG, SDN 5 Dadap Dapat Revitalisasi Rp1,7 Miliar dari APBN

    Oktober 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.