Editor : Herman Makuaseng
Oleh : #NanSaja🇮🇩
Pengamat Kebijakan dan Ekonomi Publik
INFOTIPIKOR.COM – Penempatan dana 200 Triliun melanggar konstitusi dan 3 UU, Didik J Rachbini: Tak Bisa Semau Gue ••••”. Pendapat Prof. Dr. Didik J. Rahnini tersebut telah menimbulkan polemik, maka yang perlu ditelaah bagaimana kedudukan dana 200 Triliun tersebut dalam sistem keuangan negara, yang kemudian oleh Menteri Keuangan dimasukan ke dalam sistem Perbankan ..?. Bahwa dana 200 Triliun tersebut adalah bagian dari 420 Triliun total dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), sebagai uang negara yang tersimpan oleh pemerintah di Bank Indoesia . Untuk itu perlu dipahami apa itu SAL, bagaimana kedudukannya dalan sistem keuangan negara, darimana sumbernya dan bagaimana penggunaannya dalam sistem keuangan negara.
SAL dan Kedudukannya dalam Sistem
keuangan Negara
SAL adalah singkatan dari Saldo Anggaran Lebih, merupakan selisih lebih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan dalam suatu periode tertentu dalam struktur APBN. Artinya terdapat selisih antara penerimaan negara dengan belanja negara dalam struktur APBN, maka selisih lebinya disebut SAL. Sedangkan kedudukan SAL dalam sistem keuangan negara adalah Pertama : sebagai sumber pendanaan untuk membiayai kegiatan pemerintah atau menutupi defisit anggaran. Kedua : Merupakan bagian dari pengelolaan kas negara yang digunakan untuk memastikan ketersediaan dana untuk membiayai kegiatan pemerintah.Ketiga : Salah satu komponen pembiayaan dalam APBN yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pemerintah.
Sumber SAL dan Penggunaannya
SAL berasal dari beberapa sumber penerimaan negara , antara lain:
1▪︎ Penerimaan negara yang melebihi target, yaitu jika penerimaan negara melebihi target yang telah ditetapkan, maka selisihnya menjadi SAL.
2▪︎ Penghematan anggaran; yaitu jika pengeluaran negara lebih rendah dari yang dianggarkan, maka selisihnya dapat menjadi SAL.
3▪︎ Pinjaman yang tidak digunakan; yaitu jika pinjaman yang diterima tidak digunakan sepenuhnya, maka sisa pinjaman tersebut dapat menjadi SAL.
4▪︎ Pengembalian dana yang tidak digunakan; yaitu jika dana yang telah dialokasikan tidak digunakan sepenuhnya, maka pengembalian dana tersebut dapat menjadi SAL.
Penggunaan dana SAL yaitu untuk membiayai pengeluaran negara, membayar utang, atau sebagai sumber pembiayaan lainnya. Dalam konteks APBN, penerimaan pembiayaan mencakup sumber-sumber pendanaan yang digunakan untuk membiayai defisit anggaran atau kebutuhan kas temporer, seperti: ▪︎- Pinjaman luar dan dalam negeri; ▪︎- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ; ▪︎- Surat Utang Negara (SUN)
Prosedur Penggunaan SAL
Secara eksplisit Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, memberikan landasan hukum untuk pengelolaan keuangan negara, termasuk penyusunan dan pelaksanaan APBN, serta pengelolaan SAL mengatur tentang APBN dan SAL ,dalam Pasal 1-5, mengatur tentang definisi, prinsip, dan ruang lingkup keuangan negara. Pasal 6-15 mengatur tentang APBN, termasuk penyusunan, pengesahan, dan pelaksanaan. dan Pasal 16-22 mengatur tentang pengelolaan kas negara, termasuk SAL.
Terkait dengan oengalokasian, pergeseran, dan penambahan anggaran dalam APBN yang memerlukan persetujuan DPR diatur dalam Pasal 11 dan 12 UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal-pasal ini mengatur tentang perubahan APBN dan pergeseran anggaran yang memerlukan persetujuan DPR.
Secara spesifik dalam Pasal 12 menyebutkan tentang perubahan APBN yang memerlukan persetujuan DPR.
Penggunaan SAL harus melalui mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari proses penyusunan dan penetapan APBN. Menteri Keuangan dapat menggunakan SAL untuk tujuan tertentu seperti untuk kebijkakan moneter penguatan Likuiditas Bank Komersial, harus melalui persetujuan DPR.
Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan dalam APBN memerlukan penetapan dalam Undang-Undang APBN yang disetujui oleh DPR. Ini memastikan bahwa penggunaan SAL sesuai dengan prioritas dan kebutuhan negara serta mendapatkan legitimasi dari lembaga legislatif. Termasuk peminjaman Dana SAL sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 88/2024 untuk tujuan tertentu harus melalui persetujuan DPR.
Ini memastikan bahwa penggunaan SAL sesuai dengan prioritas dan kebutuhan negara serta mendapatkan legitimasi dari lembaga legislatif.
Dalam penggelontoran dana 200 Triliun yang digunakan untuk pinjaman penguatan Likuiditas Bank Komersial wajib mendapat persetujuan dari Komidi XI DPR RI. Sebab mengurangi, menambah, menggeser, atau menggunakan anggaran dalam APBN wajib mendapatkan rekomendasi dan persetujuan DPR RI. Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain UU No 17/tahun 2003 penggunaan APBN yang harus mendapatkan persetujuan DPR RI. Menggunakan SAL untuk tujuan tertentu harus melalui persetujuan DPR.
Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan dalam APBN memerlukan penetapan dalam Undang-Undang APBN yang disetujui oleh DPR. Ini memastikan bahwa penggunaan SAL sesuai dengan prioritas dan kebutuhan negara serta mendapatkan legitimasi dari lembaga legislatif termasuk peminjaman dana SAL. Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 88/2024 untuk tujuan tertentu harus melalui persetujuan DPR.
Ini memastikan bahwa penggunaan SAL sesuai dengan prioritas dan kebutuhan negara serta mendapatkan legitimasi dari lembaga legislatif.