- Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sehubungan dengan ditetapkan pemenang tender Rekonstruksi Jalan Menteweng-
Simpang Raya, kode tender 10055918000 dan kode RUP 58898661 pada Satuan
Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kutai Barat, melalui https://spse.inaproc.id/kutaibaratkab.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender Rekonstruksi Jalan
Menteweng Simpang Raya adalah memiliki Kualifikasi Usaha Kecil SBU
Subklasifikasi SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya kecuali Jalan
Layang, Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara, atau Subklasifikasi BS001 Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Jalan Raya.
” CV. Multi Graha Putra, yang beralamat Jl. Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan
Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur selaku pemenang tender hingga pemenang berkontrak, memiliki SBU BS001 dalam status dibekukan (sanksi) terhitung sejak tanggal 18 Mei 2025,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Minggu 07 September 2025.
Lanjut, dijelaskan Umardin, upload dokumen penawaran dilaksanakan tanggal 11 Juli 2025 hingga 16 Juli 2025, dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
dimulai tanggal 29 Juli 2025 hingga 7 Agustus 2025.
” Satus pencabutan dan pembekuan SBU BS001 dapat dibuktikan melalui website https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index,” jelasnya.
Jika SBU dalam status dibekukan dan dicabut, maka perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dan tidak memiliki legalitas untuk mengikuti tender, terlebih lagi jika ditetapkan sebagai pemenang tender hingga
pemenang berkontrak, dapat dianggap sebagai kecurangan dan melanggar hukum.
‘ Adapun dampak bila SBU dibekukan dan dicabut adalah :
1. Perusahaan tidak bisa mengikuti tender proyek konstruksi dan kehilangan peluang bisnis.
2. Resiko hukum perusahaan dapat menghadapi sanksi hukum jika terbukti menggunakan SBU yang tidak valid.
3. Kerugian reputasi perusahaan akan kehilangan kepercayaan dari mitra
bisnis dan klien,’ ungkapnya.
Alasan dan dasar hukum SBU :
1. Pembekuan SBU mengindikasikan bahwa perusahaan konstruksi (BUJK)
tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, dan kegiatan usahanya sementara dihentikan. selama masa pembekuan BUJK tidak dapat berpartisipasi dalam tender.
2. Pencabutan SBU adalah sanksi yang lebih berat, menandakan bahwa BUJK tidak memperbaiki pelanggaran yang menyebabkan pembekuan, atau
melakukan pelanggaran serius. Dengan pencabutan SBU, perusahaan
kehilangan hak untuk mengikuti tender dan menjalankan kontrak yang ada.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021:
Surat edaran Menteri PUPR BK 10-MN/75 mengatur tentang sanksi
administratif terhadap Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan SBU. Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa pembekuan dan pencabutan SBU adalah bentuk sanksi yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk mengikuti tender.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021:
PP 05/21 mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk
sanksi terhadap BUJK yang melanggar aturan. jika BUJK tidak memenuhi
persyaratan seperti ketersediaan tenaga ahli, SBU bisa dibatalkan.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021,
Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan
terkait dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengatur tentang sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang melakukan pelanggaran, termasuk memberikan keterangan palsu.
Kesimpulan:
Status pembekuan atau pencabutan SBU adalah kondisi yang menghalangi
BUJK untuk berpartisipasi dalam tender. perusahaan konstruksi, harus
memastikan SBU mereka selalu dalam status aktif dan memenuhi semua
persyaratan untuk dapat mengikuti tender dan menjalankan kegiatan proyek.
Berdasarkan bukti tersebut, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI)
meminta kepada pihak yang berwewenang, untuk memberikan sanksi kepada CV Multi Graha Putra agar perusahaan tersebut diberikan sanksi berupa pembatalan pemenang tender atau pemutusan kontrak, sanksi daftar hitam Inaproc LKPP serta mengenakan denda 10 % dari total nilai kontrak sesuai ketentuan Peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha, bahwa Badan Usaha tanpa SBU atau status dibekukan dan dicabut tidak dapat mengikuti tender atau
menjalankan proyek konstruksi yang sah.
Dan juga meminta kepada Kepala LKPP. dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk memproses lebih lanjut, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dengan disertai bukti, mengingat
peserta tender telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan
kebenaran dan keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran, sehingga dengan ketidaksesuaian SBU dan informasi, dalam hal ini CV. Multi Graha Putra telah melanggar pakta integritas,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia