Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Dituduh Memeras, Kapolsek Paleleh akan Tempuh Jalur Hukum
    Daerah

    Dituduh Memeras, Kapolsek Paleleh akan Tempuh Jalur Hukum

    By RedaksiJuli 4, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Moh Fharsi

    Editor   : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Lagi-lagi oknum wartawan berinisial SL diduga telah menyebarkan berita palsu terkait pemberitaannya yang menuding Kapolsek Paleleh memeras pelaku usaha pertambangan yang diduga ilegal.

    Dikutip dari pemberitaannya, SL  mengungkapkan bahwa Kapolsek Paleleh Iptu Ridwan, telah memeras pelaku usaha tambang emas ilegal (Peti) di kawasan Sungai Dopalak sebesar Rp 45 juta. Lebih jauh ia menjelaskan, informasi ini didapatkan dari salah seorang pelaku usaha tambang ilegal yang namanya enggan disebutkan, dan kejadiannya  menjelang idul fitri lalu.

    Namun belakangan diketahui, bahwa apa yang ditulis dalam pemberitaannya hanyalah cerita fiktif belaka alias karangan sendiri. Sebab tidak ada satupun pelaku usaha pertambangan yang kalasinya ilegal mengenal ataupun berhadapan langsung.

    Baca Juga:  Proyek Puskesmas Ulunambo Rp4,9 Miliar Terjerat Multilayer Pelanggaran: Dari KIP, Pinjam Bendera, hingga Material Substandar

    Terhadap berita tersebut Kapolsek Palele, Iptu Ridwan membantah keras tuduhan pungutan liar (pungli) yang dialamatkan kepadanya. Menurut  Ridwan, apa yang ditulis oleh SL  dalam pemberitaan di media Hibata sangat mengada- ada dan tidak ada bukti yang menguatkan.

    “Tuduhan itu tidak benar dan merupakan fitnah besar yang di alamatkan saya, jika informasi yang diterima tidak bersifat mendesak atau belum terverifikasi, sebaiknya tidak perlu dipublikasikan,” ungkap Iptu Ridwan, Jum’at 04 Juli 2025.

    Meskipun begitu, Iptu Ridwan akan menempuh jalur hukum sebab namanya tercoreng akibat pemberitaan yg tidak berdasar alias hoax.

    Di ketahui oknum wartawan SL, sangat aktif memberitakan masalah dugaan pertambangan ilegal. Namun belakangan diketahui ada unsur pemerasan terhadap perusahaan yang diberitakannya. Hal ini terbukti dengan adanya pemberitaan di salah satu media lain yang menyebutkan, bahwa SL diduga memeras pelaku usaha pertambangan.

    Post Views: 149
    # dituduh # hukum # kapolsek paleleh
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perkuat Sinergi Desa, Kecamatan Campaka Gelar Senam Massal dan Lomba Karaoke dalam Rangka HUT RI ke-81

    Juli 31, 2026

    Hadiri Rakor di Palu, Bupati Buol Komitmen Perkuat Tata Kelola Pertanahan Bebas Korupsi

    Juli 30, 2026

    Bapemperda DPRD Buol Bahas Ranperda Pengawasan Minuman Beralkohol Hingga yang Berlisensi, Pembahasan Sempat Alot

    Juli 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Wujud Kedekatan Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Bantu Warga Prosesi Akikah

    Juli 31, 2026

    Perkuat Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Kontrol Pos Satkamling dan Ajak Warga Aktif Ronda

    Juli 31, 2026

    Desak ATR/BPN Hentikan Operasional PT BSP, AMPK Soroti Konflik Agraria 396 Hektare di Asahan

    Juli 31, 2026

    Perkuat Sinergi Desa, Kecamatan Campaka Gelar Senam Massal dan Lomba Karaoke dalam Rangka HUT RI ke-81

    Juli 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.