Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Boyong Paket PL Stand Pameran APEKSI, CV Ghonnyu Grup Tak Memiliki SBU Dipersyaratkan KAKI Minta Pemerintah Berikan Sanksi Tegas
    Daerah

    Boyong Paket PL Stand Pameran APEKSI, CV Ghonnyu Grup Tak Memiliki SBU Dipersyaratkan KAKI Minta Pemerintah Berikan Sanksi Tegas

    By RedaksiMei 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. (24) Peran serta masyarakat.

    Sehubungan dengan itu, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap CV. Ghonnyu Group yang beralamat Jl Tabrani Achmad, Gg Tunas Baru RT 007 RW 007 Pal Lima, Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, selaku pelaksana paket Penunjukan Langsung (PL) Stand Pameran APEKSI. Kode Paket (10118736000)  dan Kode RUP (56697608) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak Tahun Anggaran APBD 2025 melalui https://lpse.pontianak.go.id.

    ” Salah satu syarat kualifikasi untuk paket PL Stand Pameran APEKSI adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) ,dengan Kualifikasi Usaha Kecil (K) serta disyaratkan subklasifikasi SBU sesuai ketentuan Permen PUPR No 19 tahun 2014 subklasifikasi pekerjaan dekorasi dan pemasangan interior KT007 atau sesuai ketentuan Permen PUPR No 6 tahun 2021 KBLI 43304 subklasifikasi dekorasi interior PB004,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa  27 Mei 2025.

    Baca Juga:  Bupati Sleman: Sinergi Pemerintah dan Advokat Jadi Kunci Penegakan Hukum Berkeadilan

    Lanjut, Umardin mengungkapkan, bahwa  CV  Ghonnyu Grup tidak memiliki SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan subklasifikasi SBU sesuai ketentuan Permen PUPR No. 19 Tahun 2014 subklasifikasi pekerjaan dekorasi dan pemasangan interior KT007, atau sesuai ketentuan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 KBLI 43304 subklasifikasi dekorasi interior PB004. Hal ini dapat dibuktikan melaui https://lpjk.pu.go.id pada data dan proses atau pencarian badan usaha  proses permohonan SBU di LSBU,

    ‘ Berdasarkan bukti tersebut, kami meminta kepada pihak berwewenang untuk memberikan sanksi kepada CV Ghonnyu Grup berupa:
    1. Pemutusan kontrak.
    2. Daftar hitam INAPROC LKPP.
    3. Denda sebesar 10% dari total nilai kontrak,” ungkapnya.

    Baca Juga:  DPRD Buol Tetapkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Kebijakan Penganggaran Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal

    Berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi
    manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak
    dapat menjalankan proyek konstruksi yang sah.

    Mengingat CV Ghonnyu Grup adalah peserta penyedia dan telah menandatangani pakta integritas, dan menyatakan kebenaran serta  keabsahan dokumen saat menandatangani kontrak, sehingga apabila terbukti bahwa tidak memiliki SBU sebagaimana yang disyaratkan, maka peserta penyedia siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Umardin, S.E,

    Post Views: 168
    apeksi cv ghonnyu grup pl SBU
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kota Bandung Terima 200 Becak Listrik dan Teknologi Canggih untuk Pelajar dari Pemerintah Pusat

    September 21, 2026

    Diduga Menang Tender dengan SBU Dicabut, CV Banuata Jaya Abadi Bungkam Saat Dikonfirmasi Media

    September 21, 2026

    Diduga Menangkan Paket PL dengan SBU Dicabut, CV Tras Group Permata Akui ‘Pinjamkan Bendera’ Proyek Pagar SMKN 1 Bungku Barat

    September 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Avep Disasmita Bawa Pertamina Drilling Masuk Era Baru sebagai ‘One Stop Solution’

    September 21, 2026

    Di Bawah Pimpinan Avep Disasmita, Pertamina Drilling Bertransformasi Jadi ‘One Stop Solution Migas

    September 21, 2026

    Kota Bandung Terima 200 Becak Listrik dan Teknologi Canggih untuk Pelajar dari Pemerintah Pusat

    September 21, 2026

    Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung Sorot Defisit Struktural dan Penurunan Belanja Modal dalam RAPBD 2027

    September 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.