Penulis : Farsi | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), sepakat untuk melaksanakan kerjasama penyelamatan aset dan penerimaan negara.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Gubernur H. Rusdy Mastura, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Senin (16/12/2024).
Tampak hadir dalam acara tersebut Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Rusdy Mastura, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya kerjasama ini. Ia menyatakan, “Penyelamatan aset adalah hal yang sangat krusial, terutama di era yang penuh tantangan. Aset-aset daerah merupakan sumber daya yang harus dikelola secara optimal untuk mendukung berbagai program pembangunan,” ujarnya.
Lanjut, Gubernur berharap, bahwa dengan adanya MoU ini, sinergi antara Pemprov dan Kejati Sulteng dapat terjalin dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penerimaan negara yang optimal adalah fondasi bagi kelangsungan pembangunan daerah. Tanpa sumber daya yang memadai, program-program pembangunan tidak dapat dilaksanakan secara efektif,” tambah Gubernur.
Oleh karena itu, Gubernur berharap bahwa melalui kerjasama ini serta partisipasi aktif dari masyarakat dan sektor swasta, dapat tercipta sinergi yang mampu meningkatkan potensi penerimaan negara. “Dengan demikian, penerimaan negara yang meningkat akan memberikan dampak positif terhadap infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Sulteng, yang pada akhirnya akan menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah teknis terkait penertiban aset, dan penerimaan negara di Pemprov Sulteng.
“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh, baik dari segi hukum preventif maupun represif, agar pengelolaan aset negara di Provinsi Sulteng dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bambang Hariyanto.
Dengan kerjasama ini, diharapkan pengelolaan aset dan penerimaan negara di Provinsi Sulawesi Tengah dapat lebih optimal dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di daerah,” pungkas Kajati Sulteng.