Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Peristiwa Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Polisi Tetapkan Sopir Truk Trailer sebagai Tersangka
    TNI - POLRI

    Peristiwa Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Polisi Tetapkan Sopir Truk Trailer sebagai Tersangka

    By RedaksiNovember 16, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM – Sopir truck Hino tractor head bernomor Polisi B-9440-JIN berinisial R (43), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di ruas jalan tol Cipularang, kilometer 92 tepatnya di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

    Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, yang didampingi  Dirlantas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ruminio Ardano, Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi dan Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, pada Jum’at, 15 November 2024, petang.

    Dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin 11 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB yang melibatkan 17 unit kendaraan tersebut,  mengakibatkan satu orang tewas di lokasi kejadian dan 29 orang mengalami luka-luka.

    Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi bersama unsur terkait, setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan seperti olah TKP, fakta dilapangan dan keterangan saksi.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian dari Polres Purwakarta, Dirlantas Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri menetapkan sopir truck trailer berinisial R sebagai tersangka.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil olah TKP dengan menggunakan Traffic Accident Analysist (TAA) serta pemeriksaan ramp chek kendaraan, maka telah dapat disimpulkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer,” jelas Jules.

    Kemudian, sambung dia, pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.

    “Oleh karena itu, maka para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan tentunya dengan menggunakan hasil olah TKP, kemudian ramp chek kendaraan serta pemeriksaan saksi dan ahli, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R yang merupakan pengemudi truk trailer, pada Kamis, 14 November 2024,” Jelas Kabid Humas Polda Jabar.

    Jules menyebut, pengemudi truk trailer tersebut diduga melanggar pasal 311 ayat 5 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 24 juta rupiah,” jelas Jules.***

    Post Views: 352
    Baca Juga:  Gerak Cepat Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Tawuran  Senjata Tajam Hingga Satu Meter
    Kombes Pol Julas Abraham Abast Sopir Truk Tersangka Tol Cipularang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

    April 23, 2026

    TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Harda Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

    April 22, 2026

    Kuwu Sebut Wajar, Kapolsek Pilih Lidik Dulu Dugaan Pungutan Bansos Tanjungsari

    April 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Penuh Haru dan Syukur, Bupati Sleman Lepas 354 Calon Jamaah Haji 2026

    April 26, 2026

    Diduga Tak Miliki SBU BG002, CV Yuda Afrida Makmur Menangkan Proyek Gedung KUA Parengan Rp 299 Juta

    April 26, 2026

    Bupati–Wabup Sleman Hadiri HPN 2026, Dorong Pers Bangun Kesadaran Publik yang Sehat

    April 26, 2026

    Diduga Tanpa SBU BG009, CV Tani Mandiri Berjaya Menangkan Paket Pemeliharaan MIN 3 Jombang Rp102 Juta

    April 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.