INFOTIPIKOR.COM – Dalam rapat di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 6 November 2024, Fraksi Gabungan Partai NasDem-Partai Demokrat (Nasional-Demokrat), menyampaikan pandangan umum terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Walikota Bandung.
Kelima Raperda itu yakni Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.
Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Reklame, Fraksi Nasional-Demokrat menekankan, bahwa reklame merupakan salah satu media informasi dengan bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memuji suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh masyarakat.
Reklame memiliki posisi yang penting sebagai media komunikasi suatu produk yang dapat diletakkan atau ditempatkan di luar ruangan (outdoor) maupun di dalam ruangan (indoor).
Peletakan/penempatan Reklame wajib memperhatikan kesesuaian rencana tata ruang wilayah kota, rencana detail tata ruang kota, perizinan, titik reklame yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota dan memuat naskah reklame yang sesuai dengan norma keagamaan, kebinekaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan.
Seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perkembangan di
masyarakat, untuk meningkatkan penyelenggaraan reklame yang dapat meningkatkan keindahan dan estetika kota, melindungi ketertiban umum dan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai penyelenggaraan reklame yang dapat mengakomodir pengaturan teknis dan pengaturan perizinan reklame di Kota Bandung dalam Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan reklame yang terarah, terkoordinasi dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara reklame, menunjang pertumbuhan perekonomian kota dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035, Fraksi Nasional Demokrat memandang bahwa penyelenggaraan penataan ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pemaduserasian antara struktur ruang dan pola ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, rencana detail tata ruang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dan tertib peraturan perundang-undangan, perlu mencabut Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang yang telah ditetapkan sebelumnya, dalam hal ini untuk Kota Bandung adalah Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan sesuai dengan kebutuhan, potensi unggulan dan kekhasan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mengelompokan Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Kepala Daerah (strategi capex), Sekretaris Daerah (middle line), Dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan.
Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core).
Penyusunan perangkat daerah di Kota Bandung telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Namun demikian, penyusunan perangkat daerah tersebut perlu untuk dikaji kembali sehubungan dengan adanya dinamika regulasi dan kebutuhan akan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kota Bandung.
Pertama, terbitnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana. Dalam Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 109 ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan Pemerintah Daerah Kota membentuk kelembagaan khusus penanggulangan bencana sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan bencana yang berlaku“.
Adapun yang dimaksud dengan kelembagaan khusus penanggulangan bencana sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan bencana yang berlaku dalam Pasal tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kedua, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 33 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertujuan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Perpres tersebut juga mengatur tentang pembentukan, tugas dan fungsi Badan Riset Daerah. Tertuang dalam Pasal 72, Pemerintah Daerah diwajibkan membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) dalam bentuk Perangkat Daerah atau dapat diintegrasikan dalam perangkat daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden diundangkan.
Berdasarkan 2 (dua) hal terurai di atas, perlu dilakukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah Kota Bandung yang dituangkan dalam kerangka regulasi yakni Peraturan Daerah Kota Bandung. Kondisi eksisting saat ini, kelembagaan penanggulangan bencana tergabung dalam satu Dinas yakni Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB). Sedangkan soal Riset dan Inovasi Daerah selama ini menjadi tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang).
Peraturan daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Adapun perubahannya terdapat 1 (satu) Dinas dan 1 (satu) Badan yang mengalami perubahan nomenklatur yaitu:
1. Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana menjadi Dinas Kebakaran dan Penyelamatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
2. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan inovasi yang Terintegrasi Di Daerah.
Selanjutnya menurut Fraksi Nasional-Demokrat bahwa pembentukan Badan baru yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub bencana. Dengan perubahan materi muatan dimaksud, diharapkan Perangkat Daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, optimal, efisien dan berkualitas
Fraksi Nasional-Demokrat menjelaskan bahwa adanya sejarah telah membuktikan bahwa dengan dipilihnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan fondasi yang berakar dari kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, nilai-nilai Wawasan Kebangsaan harus senantiasa diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen Daerah.
Oleh karena itu upaya penyelenggaraan pembudayaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memiliki arti penting di Daerah. Pembudayaan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, toleransi, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Gegap gempitanya era pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia, pada hakikatnya merupakan perubahan, baik yang bersifat fisik-material maupun mental-rohaniah. Hal ini semua menimbulkan pergesaran-pergesaran nilai.
Banyak nilai-nilai yang ada di permukaan atau bersifat instrumental secara perlahan-lahan mulai ditinggalkan, sementara nilai baru belum mapan. Dampaknya, kaidah-kaidah sosial menjadi makin lemah. Hilangnya kepercayaan masyarakat atas Pancasila, terpupuskannya nilai-nilai Pancasila, dalam alam pikiran dan kepercayaan, menuntut upaya-upaya progresif dari aparat pemerintah dan juga masyarakat. Disinilah letak pentingnya penghayatan dan pengalaman Pancasila, demi untuk memelihara kelestarian, keampuhan, dan kesaktian Pancasila, maka agar nilai baru yang diperlukan dalam pembangunan masyarakat modern tetap berkembang di atas kepriabdian sendiri.
Salah satu yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan revitalisasi. Revitalisasi Pancasila sangat penting dijadikan pertimbangan untuk menyusun perencanaan yang mendasar dan komprehensif bagi kelangsungan bangsa dan negara Indonesia. Revitalisasi Pancasila yang disesuaikan dengan tuntutan zaman dimaksudkan agar Pancasila akan terus nampak makan operasional dan fungsionalnya.
Dengan demikian, peranan Ideologi Pancasila di era globalisasi ini sangat penting dan diperlukan, mengingat posisinya yang sangat strategis terutama untuk pembentukan bangsa dan pembangunan karakter dan bagian dalam mengendalikan penyelanggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Oleh sebab itu, penyusunan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan selain dijadikan payung hukum dalam pembudayaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, juga merupakan merupakan wujud kesungguhan Kota Bandung untuk melakukan reaktualisasi Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan.
Masa depan Pancasila bisa sangat bergantung pada makna Pancasila itu sendiri apakah bisa dirasakan oleh masyarakat Indonesia secara langsung atau tidak. Aktor-aktor utama sangat bergantung pada pemangku kepentingan itu sendiri yang mengatur pemerintah.
Berdasarkan hal-hal tersebut serta dalam rangka memberikan kepastian hukum, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dalam aspek kebermanfaatan dari peninggalan di masa lalu, benda, bangunan dan/atau struktur memuat jati diri sejarah yang bernilai dan membanggakan, jati diri sejarah menciptakan sense of continuity dan juga rasa tempat atau sense of place yang menumbuhkan perasaan bangga atau sense of pride bagi segenap warga bangsanya.
Berdasarkan hal tersebut harus dilakukan upaya-upaya untuk merevitalisasi kawasan bersejarah agar dapat ikut menghidupkan ekonomi perkotaan. Perhatian harus tercurah pada penguatan saling berhubungan yang bersifat simbiosis mutualisme dengan lingkungan sekitar.
Kota Bandung menjadi salah satu kota di Indonesia yang memiliki cagar budaya yang cukup banyak baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang meliputi berbagai masa budaya, baik yang berasal dari masa prasejarah, masa klasik atau masa pengaruh Hindu-Budha, pengaruh Islam, pengaruh eropa, dan cagar-cagar budaya yang berasal dari era pasca kemerdekaan.
Namun, banyaknya cagar budaya di Kota Bandung tidak diikuti dengan pemahaman masyarakat bahwa bangunan atau kawasan tertentu merupakan Cagar Budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga tidak jarang cagar budaya tersebut mengalami keterancaman, kerusakan atau bahkan hilang.
Selanjutnya dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Kebudayaan khususnya terkait cagar budaya berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana kebudayaan merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota. Oleh karena itu, dipandang perlu dibuat satu kebijakan daerah untuk mengelola dan melestarikan cagar budaya yang ada di Kota Bandung.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya diperlukan pengaturan lebih lanjut tentang Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya, Kompensasi dan Insentif bagi Setiap Orang yang melindungi Cagar Budaya, penemuan dan Pencarian ODCB, Pemeringkatan Cagar Budaya, Register Nasional, Pelestarian Cagar Budaya, Pengelolaan Cagar Budaya, serta peran serta masyarakat. Pengaturan tersebut bertujuan agar upaya Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dapat dilaksanakan dengan benar, serta operasional sesuai tujuan Pelestarian. Selain itu, munculnya peraturan perundang-undangan terkait dengan Cagar Budaya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian cagar nudaya mengakibatkan pemerintah daerah harus meninjau kembali peraturan daerah agar selaras dengan peraturan baru tersebut.
Menurut Fraksi Nasional-Demokrat bahwa upaya Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan dukungan oleh setiap orang dan masyarakat hukum adat. Oleh karena itu diperlukan pengawasan terhadap Pelestarian Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang dan/atau masyarakat hukum adat. Upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang dan/atau masyarakat hukum adat merupakan sesuatu yang penting dan perlu diberikan penghargaan yang berupa Insentif dan Kompensasi.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Fraksi Nasional-Demokrat perlu dilakukan pembuatan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
(Indra Jaya)