INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Menandai berakhirnya Ramadhan dan awal bulan Syawal, Idul Fitri memiliki makna mendalam bagi umat muslim di seluruh dunia.
Meskipun dihadapkan pada tantangan lingkungan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandung, bekerjasama dengan Kementrian Agama (Kemenag), menggelar shalat Idul Fitri 1445 H.
Tri Winarsih, Kepala Lapas Perempuan Bandung beserta seluruh jajarannya, tampak hadir ikut melaksanakan shalat Iedul Fitri yang dipimpin oleh Imam sekaligus Khatib Dr. H Budi Saefudin, dari Kemenag.
Setelah shalat Idul Fitri, aura positivitas terasa mengisi Lapas Perempuan Bandung, warga binaan dan petugas saling bermaaf-maafan menyatakan optimisme yang baru, bertekad untuk membina lingkungan yang ditandai oleh kasih sayang, pengertian, dan saling mendukung.
Momen istimewa lainnya pada hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan beragama Islam di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, yaitu momen pemberian Remisi Khusus Idul Fitri .
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini dilaksanakan secara hybrid melalui zoom di seluruh Indonesia, dan dipusatkan di Lapas Cikarang.
Sebanyak 288 orang warga binaan Lapas Perempuan Bandung telah memenuhi syarat administratif dan substantif, untuk menerima Remisi Khusus ini, remisi ini merupakan sebuah penghargaan atas kedisiplinan dan perubahan positif yang mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman.
Dalam rincian yang disampaikan, bahwa remisi diberikan dengan berbagai durasi, menyesuaikan dengan tingkat keterlibatan dan perubahan yang telah ditunjukkan oleh warga binaan.
Remisi Khusus ini di sampaikan oleh Kalapas Perempuan Bandung, Tri Winarsih, secara simbolis kepada warga binaan Lapas Perempuan Bandung.
Para warga binaan yang telah memperoleh remisi khusus ini diharapkan dapat menginspirasi yang lainnya untuk terus berusaha dan berbuat baik di dalam lingkungan pembinaan.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasona Laoli dalam sambutannya, mengapresiasi ketekunan para warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Beliau menegaskan bahwa momen pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga sebagai peluang untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat.
(Indra Jaya | Infotipikor.com)