Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satresnarkoba Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin Edar
    Kriminal

    Satresnarkoba Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin Edar

    By RedaksiJanuari 22, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Sat Res Narkoba Polres Subang berkolaborasi dengan Polsek Pamanukan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WG (32) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Rabu 17/01/2024 (foto : Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi

    INFOTIPIKOR.COM | SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat terus mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

    Kali ini, Sat Res Narkoba Polres Subang berkolaborasi dengan Polsek Pamanukan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WG (32) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

    Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, S.H, mengatakan, pelaku ini berhasil diamankan Pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

    “Penangkapan pelaku ini berawal  bmadanya laporan ke Polsek Pamanukan tentang adanya orang yang diduga kuat telah mengedarkan obat keras tanpa ijin. Kemudian unit Reskrim Polsek Pamanukan meneruskan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Siaga Satres Narkoba Polres Subang,” ucap Heri, Pada Senin, 22 Januari 2024.

    Baca Juga:  Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolres Subang untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut, sehingga siaga Sat Res Narkoba Polres Subang bersama anggota unit reskrim Polsek Pamanukan melakukan penangkapan terhadap orang yang sesuai informasi yang disampaikan.

    “Pelaku ini ditangkap di kediamannya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat jenis Tramadol Hci, yang merupakan sisa dari obat yg sudah terjual sebelumnya,. Juga sebuah tas selempang warna hitam, ” Ucap Heri.

    Ia menyebut, tersangka ini ditangkap karena terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa ijin edar, dan diedarkan di sekitar lingkungannya (Sukasari).

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ( 2 ) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Heri.

    Baca Juga:  Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan bersama-sama, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.***

    AKBP Ariek Indra Santanu AKP Heri Nurcahyo Kapolres Subang S.H Satnarkoba Polres Subang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Oktober 22, 2025

    AMATIR Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemdes Lamakan Periode 2015-2019

    Oktober 16, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Oktober 1, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perum BULOG Yogyakarta Launching Penyaluran Bantuan Pangan untuk 328 Ribu Penerima di DIY

    Oktober 30, 2025

    Lapas Perempuan Bandung Resmikan Klinik Pratama Lamoria dan Teken 21 Kerja Sama Lintas Sektor

    Oktober 30, 2025

    Pengurus KONI Sleman Masa Bakti 2025-2029 Resmi Dikukuhkan

    Oktober 30, 2025

    Pemkab Buol Teken NPHD bersama Lembaga Penyiaran Publik RRI Toli-Toli

    Oktober 30, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.