Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Langgar Kesepakatan, Pengemudi Bus Kidang Pananjung Mendapat Teguran Dishub Bersama Satpol PP Didampingi Satlantas Polres Purwakarta
    TNI - POLRI

    Langgar Kesepakatan, Pengemudi Bus Kidang Pananjung Mendapat Teguran Dishub Bersama Satpol PP Didampingi Satlantas Polres Purwakarta

    By RedaksiJanuari 17, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Purwakarta dampingi Dinas Perhubungan dan Satpol-PP Kabupaten Purwakarta,  untuk memberikan teguran terhadap pengemudi bus Kidang Pananjung.

    Teguran tersebut dilakukan lantaran melanggar kesepakatan dalam pertemuan yang digelar pada Rabu, 10 Januari 2024 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta mengenai operasional bus Kidang Pananjung.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas AKP Dadang Supriadi, mengatakan, Satlantas Polres Purwakarta mendampingi Dishub dan Satpol-PP untuk meneggur pengemudi bus Kidang Pananjung yang telah melanggar kesepakatan.

    “Pihak Dishub dan Satpol-PP Kabupaten Purwakarta memberikan teguran terhadap pengemudi bus yang dianggap melanggar kesepakatan terkait oprasional bus Kidang Pananjung. Kami Satlantas Polres Purwakarta melakukan pendamping agar semuanya berjalan dengan tertib dan aman,” ucap Dadang, pada Rabu, 17 Januari 2024.

    Baca Juga: 

    Ia menambah, dalam kegiatan tersebut Kanit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga di wilayah hukum Polres Purwakarta.

    “Saya berharap teman-teman semua dapat bersama-sama menjaga dan memelihara situasi di wilayah kita dengan baik sehingga wilayah kita ini selalu kondusif,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Dadang, pihaknya juga menyampaikan bahwa tidak hanya tugas Polri saja dalam menciptakan harkamtibmas, masyarakatpun juga bisa menjadi patner Polri. Dengan menyampaikan situasi yang berkembang di masyarakat sehingga Polri pun dapat dengan cepat mengambil langkah-langkah selanjutnya.

    “Warga jangan sungkan untuk menyampaikan segala informasi atau permasalahan yang ada di masyarakat. Apakah itu permasalahan sosial ataupun gangguan kamtibmas lainnya sehingga dengan cepat dapat kita tangani,” Ungkapnya.***

    Baca Juga:  Komitmen Bersama Menjelang Liga Sepak Bola 2026/2027: Polda DIY, Pemda, dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas

     

    Post Views: 332
    Polres Purwakarta
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Komitmen Bersama Menjelang Liga Sepak Bola 2026/2027: Polda DIY, Pemda, dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas

    September 16, 2026

    September 8, 2026

    Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    September 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Warga Desa Matarape Sombori Protes Aktivitas PT Askon, Batu Karang, dan PPI Tanpa Sosialisasi

    September 17, 2026

    PPP Jawa Barat Matangkan Konsolidasi Organisasi dan Strategi Elektoral Menuju Pemilu

    September 17, 2026

    392 Mahasiswa Baru UP45 Dibekali Bela Negara, Wabup Danang Soroti Bahaya Hoaks

    September 17, 2026

    Komitmen Bersama Menjelang Liga Sepak Bola 2026/2027: Polda DIY, Pemda, dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas

    September 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.