Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Diduga,Proyek Pembangunan BLK Komunitas  Pokir Anggota DPR RI di Desa Cikadu Langgar UU
    Politik & Hukum

    Diduga,Proyek Pembangunan BLK Komunitas  Pokir Anggota DPR RI di Desa Cikadu Langgar UU

    By RedaksiJuli 1, 2023Updated:Juli 2, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Pekerjaan proyek pembangunan BLK Komunitas Pokir Anggota DPR RI bekerjasama Kemenaker RI tahun 2023 di Kp.Babakan Desa Cibatu,diduga langgar Undang-undang,Jum'at 30/06/2023 (foto : Infotipikor)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Herman Makuaseng | Editor : Herman Makuaseng

    Infotipikor com,Purwakarta – Sebuah pekerjaan atau kegiatan pembangunan yang anggarannya dari pemerintah,sejatinya wajib memasang papan informasi kegiatan,karena menyangkut Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Sebagaimana disebutkan dalam UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,memperoleh dan menyimpan informasi.

    Dimana,dalam pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas yang berlokasi di Kp.Babakan,Desa Cikadu,Kecamatan Cibatu,Kabupaten Purwakarta,diguga dalam pembangunannya tidak memasang papan informasi kegiatan yang secara gamblang menyebutkan pagu anggaran,waktu pelasanaan dan pelaksananya.Namun yang terpasang hanya spanduk yang menyebutkan bahwa pembangunan Gedung BLK Komunitas ini barasal dari Pokir Anggota DPR RI bekerjasama dengan Kemenaker RI Tahun 2023.Demikian juga dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan pemerintah dilarang menandatangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN untuk proyek yang dimaksud turun.

    Baca Juga:  Pelantikan Pengurus DPC Partai NasDem se-Kabupaten Sumedang Digelar di Jatinangor

    Pimpinan Yayasan Al-Barokah Ustad Aan pada hari Jum’at,tanggal 30 Juni 2023 kepada awak media mengatakan,bahwa pembangunan BLK Komunitas tersebut kami ajukan menggunakan data Yayasan Al-Barokah,namun yang mengurusnya Pak Ucok,dan jumlah pengajuannya saya tidak ingat.

    “Biar lebih jelas silahkan temui Pak Ucok,karena beliau yang paham tentang proyek tersebut,dan kebetulannya beliau yang mengajukannya,”ujarnya.

    Lanjut Ustad Aan menyampaikan,bahwa Yayasan Al-Barokah miliknya hanya memfasilitasi dokumen saja,adapun pelaksanaan pekerjaan di lapangan urusannya Pak Ucok,dan saya melakukan ini semata-mata untuk kepentingan orang banyak.

    “Lahan yang digunakan dalam pembangunan gedung BLK Komunitas ini,betul milik salah seorang warga Desa Cikadu,usahanya di Cikampek namanya Ibu Iis,beliau mewakafkan tanahnya sekaligus sebagai pemberi dana talang karena anggaran belum turun,”ungkapnya.

    Baca Juga:  Tanpa SBU, Tetap Lolos: Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek Bandara Matahora Wakatobi

    Sementara Utom salah seorang warga Desa Cikadu yang ikut bekerja pada proyek pembangunan BLK Komunitas ini membeberkan,bahwa “pekerjaan ini baru berjalan 1 minggu,adapun hal-hal yang menyangkut tekhnis silahkan menanyakannya ke Pak Ucok,karena beliau pimpinan proyeknya,”jelasnya.

    Asep Sukma selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Cikadu kepada awak media melalui sambungan telepon menyampaikan,bahwa pihak Desa mengetahui ada proyek pembangunan gedung BLK Komunitas tersebut melalui surat dan tidak melibatkan unsur Desa.”pungkas Pj Kades Cikadu.

    Hingga berita ini tayang,pimpinan proyek Ucok belum berhasil ditemui atau dihubungi melalui telepon.

     

    Post Views: 250
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Judi Slot Menjamur di Aceh Tenggara, LANN Agara Desak Kapolres Sikat Bandar hingga Akar

    April 24, 2026

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Penuh Haru dan Syukur, Bupati Sleman Lepas 354 Calon Jamaah Haji 2026

    April 26, 2026

    Diduga Tak Miliki SBU BG002, CV Yuda Afrida Makmur Menangkan Proyek Gedung KUA Parengan Rp 299 Juta

    April 26, 2026

    Bupati–Wabup Sleman Hadiri HPN 2026, Dorong Pers Bangun Kesadaran Publik yang Sehat

    April 26, 2026

    Diduga Tanpa SBU BG009, CV Tani Mandiri Berjaya Menangkan Paket Pemeliharaan MIN 3 Jombang Rp102 Juta

    April 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.