Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Diduga,Proyek Pembangunan BLK Komunitas  Pokir Anggota DPR RI di Desa Cikadu Langgar UU
    Politik & Hukum

    Diduga,Proyek Pembangunan BLK Komunitas  Pokir Anggota DPR RI di Desa Cikadu Langgar UU

    By RedaksiJuli 1, 2023Updated:Juli 2, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Pekerjaan proyek pembangunan BLK Komunitas Pokir Anggota DPR RI bekerjasama Kemenaker RI tahun 2023 di Kp.Babakan Desa Cibatu,diduga langgar Undang-undang,Jum'at 30/06/2023 (foto : Infotipikor)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Herman Makuaseng | Editor : Herman Makuaseng

    Infotipikor com,Purwakarta – Sebuah pekerjaan atau kegiatan pembangunan yang anggarannya dari pemerintah,sejatinya wajib memasang papan informasi kegiatan,karena menyangkut Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Sebagaimana disebutkan dalam UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,memperoleh dan menyimpan informasi.

    Dimana,dalam pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas yang berlokasi di Kp.Babakan,Desa Cikadu,Kecamatan Cibatu,Kabupaten Purwakarta,diguga dalam pembangunannya tidak memasang papan informasi kegiatan yang secara gamblang menyebutkan pagu anggaran,waktu pelasanaan dan pelaksananya.Namun yang terpasang hanya spanduk yang menyebutkan bahwa pembangunan Gedung BLK Komunitas ini barasal dari Pokir Anggota DPR RI bekerjasama dengan Kemenaker RI Tahun 2023.Demikian juga dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan pemerintah dilarang menandatangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN untuk proyek yang dimaksud turun.

    Baca Juga:  Dugaan “Bekingan” Mencuat! Selisih Data IPAL PT Metro Pearl Disorot, Audit Independen Mendesak

    Pimpinan Yayasan Al-Barokah Ustad Aan pada hari Jum’at,tanggal 30 Juni 2023 kepada awak media mengatakan,bahwa pembangunan BLK Komunitas tersebut kami ajukan menggunakan data Yayasan Al-Barokah,namun yang mengurusnya Pak Ucok,dan jumlah pengajuannya saya tidak ingat.

    “Biar lebih jelas silahkan temui Pak Ucok,karena beliau yang paham tentang proyek tersebut,dan kebetulannya beliau yang mengajukannya,”ujarnya.

    Lanjut Ustad Aan menyampaikan,bahwa Yayasan Al-Barokah miliknya hanya memfasilitasi dokumen saja,adapun pelaksanaan pekerjaan di lapangan urusannya Pak Ucok,dan saya melakukan ini semata-mata untuk kepentingan orang banyak.

    “Lahan yang digunakan dalam pembangunan gedung BLK Komunitas ini,betul milik salah seorang warga Desa Cikadu,usahanya di Cikampek namanya Ibu Iis,beliau mewakafkan tanahnya sekaligus sebagai pemberi dana talang karena anggaran belum turun,”ungkapnya.

    Baca Juga:  BAP Saksi Dibuka Toni RM: Palu Pembunuh Keluarga di Paoman Berwarna Putih, Dibuang ke Sungai

    Sementara Utom salah seorang warga Desa Cikadu yang ikut bekerja pada proyek pembangunan BLK Komunitas ini membeberkan,bahwa “pekerjaan ini baru berjalan 1 minggu,adapun hal-hal yang menyangkut tekhnis silahkan menanyakannya ke Pak Ucok,karena beliau pimpinan proyeknya,”jelasnya.

    Asep Sukma selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Cikadu kepada awak media melalui sambungan telepon menyampaikan,bahwa pihak Desa mengetahui ada proyek pembangunan gedung BLK Komunitas tersebut melalui surat dan tidak melibatkan unsur Desa.”pungkas Pj Kades Cikadu.

    Hingga berita ini tayang,pimpinan proyek Ucok belum berhasil ditemui atau dihubungi melalui telepon.

     

    Post Views: 260
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dugaan “Bekingan” Mencuat! Selisih Data IPAL PT Metro Pearl Disorot, Audit Independen Mendesak

    Mei 25, 2026

    Putusan MA Sudah Inkracht, Pengelolaan Unbari Belum Dieksekusi

    Mei 25, 2026

    Rekam Jejak Terbongkar! Anggota DPRD Diduga Kendalikan CV Ana Lia, Pernah Terseret Kasus Pengaturan Proyek Bupati

    Mei 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diacungi Jempol LSM AMN, Proyek Jalan SP. Gadingan–Segeran Indramayu Dinilai Tertib K3 dan Berkualitas

    Mei 30, 2026

    Polemik Rekrutmen Sensus Ekonomi 2026 BPS Buol: Peserta “Lulus” Tiba-tiba Dicoret, Diduga Ada Maladministrasi

    Mei 30, 2026

    MIO Indonesia Konsolidasikan Kekuatan Organisasi, Agenda Bela Negara Digelar Agustus 2026

    Mei 30, 2026

    Warga Desa Matinan Buol Terima Bantuan Sapi Kurban dari Gubernur Sulawesi Tengah

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.