Infotipikor.com,Buol – Salah Satu Wartawan senior ANTARA di Sulawesi Tengah, Syamsudin Intam, S.Sos mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan sikap sombong dan arogansi Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol, Ir.H Usman Hasan M.Si dalam melayani kehadiran wartawan ketika hendak melakukan konfirmasi atas beberapa hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Ketika rekan-rekan wartawan itu datang dengan maksud dan tujuan melakukan klarifikasi, mestinya Kadis
harus nenyampaikan kepada petugasnya bahwa ia belum bisa menerima kehadiran wartawan dengan alasan “masih mengumpulkan data dan sebagainya,” papar Syamsudin menanggapi pemberitaan sejumlah media, terkait sikap dan respon Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Buol atas pelayanannya terhadap wartawan.
Dikatakannya,kalau misalnya yang hendak dikonfirmasi wartawan itu bersifat rahasia masa harus melalui orang lain atau petugasnya?
” Kalau sekiranya Kadis belum dapat menerima kehadiran rekan-rekan wartawan untuk sebuah konfirmasi, saya kira Kadis cukup dapat melayaninya sebagai sahabat. Jangan langsung menolak dengan alasan harus melalui petugas dahulu,” imbuhnya.
Sebab dalam hal menerima sebuah konfirmasi sesuatu permasalahan yang akan disampaikan oleh wartawan, ada juga hak barasunber untuk tidak boleh menyiarkan informasi kalau narasumber itu tidak mengijinkan
Karena untuk diketahui, wartawan atau Pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya, itu di lindungi oleh Undang-Undang.Demikian juga halnya seorang Kadis juga dilindungi oleh Undang-Undang.
Sehingga dalam hal menjalin tugas kemitraan antara Pers dan Pemerintah, perlu dibangun hubungan komunikasi dan kordinasi,agar suguhan informasi di ruang publik adalah informasi akurat yang dapat dipertanggung jawabkan.
” Mantan Bupati Buol Bapak Karim Hanggi mengatakan, lebih baik kita PINTAR MERASA DARIPADA MERASA PINTAR”. Maju terus pers nasional,” ujarnya menyemangati para juniornya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Koalisi Anti Korupsi ( KRAK) Sulawesi Tengah Harsono Bereki,mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan sikap oknum Kadis tersebut.
Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara yang diberi amanah dalam sebuah jabatan strategis, seharusnya Kadis Pertanian dan Ketahanan Buol itu harus dapat menunjukan sikap pelayanan yang baik kepada siapapun yang datang,termasuk kepada rekan rekan wartawan sebagai warga negara Indonesia yang baik.
Menurutnya, harus disadari,bahwa jabatan yang melekat pada dirinya itu adalah amanah pelayan masyarakat, bukan dilayani masyarakat.
“Jadi tidak boleh sombong ketika menduduki sebuah jabatan. Karena jabatan itu juga adalah titipan yang sifatnya sementara. Dan kalau tidak mampu melayani,maka lebih baik mundur dari jabatan tersebut,” tandas Harsono melalui sambungan telpon kepada sejumlah media.
Selanjutnya,ia menggaris bawahi, maksud dan tujuan rekan-rekan wartawan seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik, bukan malah sebaliknya terkesan ditolak dengan berbagai alasan.
Karena keberadaan Pers itu adalah pilar ke Empat demokrasi dalam kehidupan bernegara setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.Berikut dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pers sebagai mitra kerja pemerintah yang dilindungi Undang Undang No 40 tahun 1999.
” Saya berharap dalam melakukan tugasnya sebagai pelayan,agar para pejabat yang diberi amanah harus dapat menjalin hubungan kerja kemitraan dengan Pers serta lebih memahami tugas dan fungsi Pers itu sendiri termasuk lembaga sosial lainnya,” pungkas Harsono.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Buol Sulawesi Tengah(Sulteng), Ir. Usman Hasan yang hendak di temui wartawan,diduga bertingkah arogan terhadap wartawan yang akan mengkonfirmasi beberapa program atau kegiatan pada dinas tersebut, Jum’at (5/5).
Saat itu,wartawan hendak bertemu untuk mengkonfirmasi sejumlah kegiatan Dinas Pertanian.Namun setelah mengisi buku tamu, para awak media diminta untuk terlebih dahulu menjelaskan kepada petugas penerima tamu,apa saja yang hendak dikonfirmasi..
” Apa saja pak yang mau di konfirmasi,agar saya sampaikan sama Kadis” kata petugas
Namun,para Awak media menyampaikan,nantilah sama Kadis kami sampaikan, intinya ada beberapa hal yang hendak di konfirmasi, ” ujar Awak media.
Namun,lagi-lagi para awak media tidak diperbolehkan untuk bertemu atas perintah Kadis.
” Tetap tidak bisa Pak,kata Kadis nanti lain kali saja ini sudah aturan,”jelasnya petugas.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tersebut terus berdalih karena sibuk.
Perlakuan yang kurang humanis yang dilakukan oleh seorang Kepala Dinas tersebut ketika hendak ditemui,sudah menunjukan sikap arogansi yang sangat berbeda dengan Pejabat Kepala Dinas lain di Kabupaten Buol.yang ketika di temui wartawan sangat harmonis dan bersahaja.
“Mestinya kedatangan Wartawan untuk bertemu Kadis tidak perlu lagi untuk menanyakan,sehingga timbul kerjasama yang baik sesuai tupoksi yang diatur dalam ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
Ataukah ada hal yang tersembunyi di balik ini..?”ujar sejumlah wartawan lainnya.
Padahal kalau Kadis sendiri paham atas tugas dan fungsi Pers sebagai Pilar ke 4 bangsa ini,maka terjalinlah keharmonisan antara Pers dan mitranya.
Untuk itu para Kepala Dinas atau OPD terkait seharusnya lebih memahami Undang – undang secara umum,agar lebih mudah berinteraksi dengan semua pihak,”tutur para awak media menambahkan.
Kedatangan para awak media ke Dinas Pertanian untuk bertemu Kepala Dinas adalah untuk mengkonfirmasi terkait rencana Take Over Mini Ranch,namun hingga berita ini ditayang awak media belum mendapatkan konfirmasi/ informasi apapun dari oknum Kadis terkait maksud dan tujuan awak media.
Sementara sesuai ketentuan Pasal 4 Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 2 disebutkan,kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Menyusul dalam ayat 3 disebutkan Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Dan disamping fungsi-fungsi tersebut juga Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi
Dan Pasal 4 disebutkan Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak Azasi warga negara. Dan untuk menjamin kemerdekaan nya, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selanjutnya,ketentuan pidana sebagaimana yang tertuang pada Pasal 18 Undang Undang No 40 tahun 1999 antara lain di tegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Editor : Redaksi