Infotipikor.com,Majalengka – Istilah investasi bodong rasanya cukup sering beredar di kalangan masyarakat. Itulah sebabnya, warga masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, perlu lebih waspada dengan iming-iming investasi dengan hasil di luar nalar.
Oleh karenanya, Polres Majalengka menghimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan ajakan berinvestasi yang menawarkan keuntungan besar. Memang, masih ada masyarakat tergiur dengan investasi yang ternyata ilegal atau bodong.
Biasanya, korban tertipu oleh investasi bodong karena diiming-imingi oleh keuntungan besar dalam waktu singkat. Lantas, bagaimana cara agar masyarakat tidak jadi korban penipuan dan investasi bodong?
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto memberikan tips ampuh agar warga masyarakat di kota berjuluk Angin ini terhindar dari investasi bodong tersebut. Diantaranya:
1. Banyak Cari Informasi
Masyarakat harus pelajari dulu produk baru masuk. Jangan masuk dulu, baru dipelajari.
2. Cek Legalitasnya ke OJK
Warga Majalengka harus terlebih dahulu mengecek Legalitasnya ke OJK untuk menyakinkan kalau badan usaha tersebut bukanlah investasi bodong.
3. Jangan Percaya Imbalan Hasil Besar
Hati hati saat ada produk yang menawarkan imbalan hasil besar, bandingkan dengan investasi yang ditawarkan oleh PUJK legal.
“Oleh karena itu, kita harus lebih bijak dalam menghindarinya, agar tidak terjerumus pada investasi bodong tersebut,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Jumat (5/5/2023).
Selain itu, kata Kapolres, masyarakat diharapkan segera melapor jika mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurigakan kepada polisi.
“Selain bisa melapor ke kepolisian terdekat (terkait investasi bodong), masyarakat juga bisa melapor langsung melalui kontak person di nomor 0811-1112-2004 atau melalui media sosial Instagram polres_majalengka dan Satreskrimresmjlk,” jelas pimpinan Polres Majalengka.
Redaksi | Siehumas Polres Majalengka