Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Lapas Sukamiskin Bandung,Lakukan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023
    Politik & Hukum

    Lapas Sukamiskin Bandung,Lakukan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023

    By RedaksiApril 22, 2023Updated:April 22, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Bandung –  Berkenaan dengan usulan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP) bagi narapidana, bersama ini kami laporkan sebagai berikut rinciannya Jumlah Isi Penghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin (per tanggal 22 April 2023) adalah sebanyak 309 orang, terdiri dari Narapidana sebanyak 308 Orang dan Tahanan berjumlah 1 Orang.

    Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 adalah sebanyak 208 orang, terdiri dari RK I (pengurangan sebagian) sebanyak 208 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 0 orang
    Rincian besaran usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

    Remisi Khusus I sebanyak 208 Orang adalah sebagai berikut Remisi besaran 15 hari berjumlah 14 orang, Remisi besaran 1 bulan berjumlah 183 orang, Remisi besaran 1 bulan 15 hari berjumlah 5 orang dan Remisi besaran 2 bulan sebanyak 6 orang.

    Baca Juga:  CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    Sedangkan Remisi Khusus II berjumlah 0 Orang Remisi besaran 15 hari : 0 orang, Remisi besaran 1 bulan : 0 orang, Remisi besaran 1 bulan 15 hari : 0 orang, Remisi besaran 2 bulan : 0 orang.

    Adapun Perincian yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 adalah : Usulan Remisi Khusus Idul Fitri terkait tindak pidana umum sebanyak 31 orang, terdiri dari Perlindungan Anak : 19 orang, Pembunuhan : 3 orang, Pencurian : 3 orang, Penganiayaan : 2 orang, Penipuan : 2 orang, Kesusilaan : 1 orang dan Pelanggaran Lalu Lintas : 1 orang.

    (Indra Jaya)

    Post Views: 228
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Tanpa SBU, Tetap Lolos: Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek Bandara Matahora Wakatobi

    April 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

    April 23, 2026

    Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

    April 23, 2026

    Daun Kelor Kian Populer, “Superfood Lokal” dengan Segudang Manfaat Kesehatan

    April 22, 2026

    Akui Pernah Beri Rp20 Ribu ke RT, Kuwu Tanjungsari Bantah Instruksi Pungli Bansos: “Itu Pengalaman Pribadi, Bukan Kebijakan”

    April 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.