Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Lapas Sukamiskin Bandung,Lakukan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023
    Politik & Hukum

    Lapas Sukamiskin Bandung,Lakukan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023

    By RedaksiApril 22, 2023Updated:April 22, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Bandung –  Berkenaan dengan usulan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP) bagi narapidana, bersama ini kami laporkan sebagai berikut rinciannya Jumlah Isi Penghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin (per tanggal 22 April 2023) adalah sebanyak 309 orang, terdiri dari Narapidana sebanyak 308 Orang dan Tahanan berjumlah 1 Orang.

    Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 adalah sebanyak 208 orang, terdiri dari RK I (pengurangan sebagian) sebanyak 208 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 0 orang
    Rincian besaran usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

    Remisi Khusus I sebanyak 208 Orang adalah sebagai berikut Remisi besaran 15 hari berjumlah 14 orang, Remisi besaran 1 bulan berjumlah 183 orang, Remisi besaran 1 bulan 15 hari berjumlah 5 orang dan Remisi besaran 2 bulan sebanyak 6 orang.

    Baca Juga:  WRC–PAN RI Laporkan Polres Tanah Laut ke Propam, Diduga Langgar Prosedur Penanganan Perkara Hj.Sanawiyah

    Sedangkan Remisi Khusus II berjumlah 0 Orang Remisi besaran 15 hari : 0 orang, Remisi besaran 1 bulan : 0 orang, Remisi besaran 1 bulan 15 hari : 0 orang, Remisi besaran 2 bulan : 0 orang.

    Adapun Perincian yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 adalah : Usulan Remisi Khusus Idul Fitri terkait tindak pidana umum sebanyak 31 orang, terdiri dari Perlindungan Anak : 19 orang, Pembunuhan : 3 orang, Pencurian : 3 orang, Penganiayaan : 2 orang, Penipuan : 2 orang, Kesusilaan : 1 orang dan Pelanggaran Lalu Lintas : 1 orang.

    (Indra Jaya)

    Post Views: 148
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    WRC–PAN RI Laporkan Polres Tanah Laut ke Propam, Diduga Langgar Prosedur Penanganan Perkara Hj.Sanawiyah

    Desember 5, 2025

    Kepala Sekolah Pejuang Hak Guru Honorer Luwu Utara dan Rapuhnya Perlindungan Hukum Pendidik

    November 12, 2025

    Usai Sidang Mediasi Dugaan Perselisihan Bisnis Pengelolaan Kandang Ayam, Aslet Silaban Kabur saat Hendak Dikonfirmasi

    November 11, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Awas Cuaca Buruk….! Ini Himbauan BPBD Kabupaten Buol

    Desember 6, 2025

    Pj Sekda Buol Pimpin Upacara Hari Bakti PUPR ke-80

    Desember 6, 2025

    WRC–PAN RI Laporkan Polres Tanah Laut ke Propam, Diduga Langgar Prosedur Penanganan Perkara Hj.Sanawiyah

    Desember 5, 2025

    Bhabinkamtibmas Desa Campaka Gandeng Dinas Pertanian! Petani dapat Edukasi Tanaman Jagung Hibrida yang Lebih Untung

    Desember 4, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.