Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Dewan Penasehat MIO Indonesia Pitra Romadoni Nasution,Menangkan Gugatan Sengketa Proyek Waduk Marunda
    Politik & Hukum

    Dewan Penasehat MIO Indonesia Pitra Romadoni Nasution,Menangkan Gugatan Sengketa Proyek Waduk Marunda

    By RedaksiSeptember 14, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta,Infotipikor.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Kelas I-A khusus, Selasa, (13/9/2022), sekitar pukul 14.00 WIB, telah memutuskan gugatan perbuatan kelawan hukum perkara perdata,yang telah dilayangkan oleh pengacara Pitra Romadoni Nasution,atas oermasalahan lengadaan lahan yang dilakukan oleh tergugat IGAM dan SH untuk proyek Waduk Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

    Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Erly Soelistyarini, SH, MHum pada pembacaan amar putusannya, menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat,dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Pitra Romadoni Nasution selaku Pengacara Penggugat menyatakan,bahwa kliennya telah mengalami kerugian lebih kurang 5 Milyar rupiah di dalam permasalahan yang dilakukan para tergugat.

    Permasalahan itu, menurut Pitra, sangat ruwet dan rentetannya mulai dari Laporan Polisi (LP) kasusnya di Polres Cikarang, Polres Bekasi, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

    “Semua tempatnya berbeda-beda tetapi pemainnya hampir sama,” jelas Pitra.

    Pitra Romadoni Nasution, yang hingga saat ini masih tercatat sebagai Dewan Penasehat Organisasi MIO Indonesia mengatakan, bahwa dirinya patut bersyukur atas gugatan oerbuatan melawan hukum oerkara oerdata,yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara telah dikabulkan.

    Menurut pengacara muda kelahiran Padang Lawas Sumatera Utara itu, bahwa gugatan yang dilayangkannya itu, dilakukan pada tanggal 17 Desember 2021. Dan, telah ter-register dengan Nomor Perkara: 772/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr

    Pitra pun mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara,yang telah mengabulkan gugatannya sehingga menghukum para tergugat.

    Dalam percakapannya melalui saluran telepon bersama HINEWS.id, pada Selasa malam, (13/09/22), sekitar pukul 21.00 WIB. Pitra Romadoni, menyebutkan, bahwa
    tergugat IGAM baru menyerahkan uang sebesar Rp.800 Juta kepada kliennya saat status mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh oenyidik Polda Metro Jaya.

    “Dan sisanya ada beberapa milyar kerugian yang dialami oleh klien tidak diakomodir dengan baik sehingga hal ini yang membuat kita mengajukan gugatan ganti kerugian ke PN Jakarta Utara,” terang Pitra.

    “Kemenangan kami hari ini pada perkara gugatan yang saya ajukan adalah murni kemenangan klien,yang telah mendoakan saya sehingga tetap kuat dan bersemangat dalam menuntut keadilan. Dan, akhirnya keadilan itu bisa kita jemput melalui putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara,yang telah mengabulkan gugatan kami tersebut, pada hari ini,” pungkas Pitra Romadoni Nasution, pengacara muda enerjik yang kerap memenangkan kasus-kasus besar yang ditanganinya..

    (Redaksi)

    Post Views: 169
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Lapas Sukamiskin Bandung Berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025

    Desember 25, 2025

    Faisal Pontoh ; Hanura akan Fokus pada Pembenahan Struktur dan  Penyerapan Aspirasi Hingga Program Partai

    Desember 23, 2025

    Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Desember 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hardesnas, Pemkab Buol Dorong Optimalisasi Potensi Sumber Daya Desa

    Januari 15, 2026

    KAKI Berikan Tanggapan Temuan Inspektorat Kabupaten Sambas  Dimenangkannya PT Pubagot Jaya Konstruksi sebagai Penyalahgunaan Jabatan-Wewenang

    Januari 15, 2026

    Lagi dan Lagi, Kades Balau Diduga Sunat Gaji dan Operasional TP- PKK

    Januari 14, 2026

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.