Karawang | Infotipikor.com – Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan yang ke-77, Lapas Kelas IIA Karawang memberikan remisi umum kepada warga binaan. Sebanyak 641 warga binaan Lapas Karawang yang pada hari ini, Rabu 17 Agustus 2022 mendapatkan remisi umum.
Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang menghadiri pemberian remisi umum itu berharap agar remisi ini bisa memotivasi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri.
“Diharapkan para narapidana menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan,” ucap Wabup saat menghadiri pemberian remisi di Aula Lapas kelas IIA Karawang, Rabu (17/08/2022).
Wabup juga mengingatkan, remisi tersebut bukan semata-mata bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas. Melainkan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pembinaan,dan mendorong motivasi diri bagi warga binaan untuk bersiap kembali ke lingkungan masyarakat.
Kepala Lapas kelas IIA Karawang, Lenggono Budi mengatakan,remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus.
“Rekapitulasi perolehan remisi umum berjumlah 612 orang. Remisi Umum II sebanyak 14 orang. Remisi umum 2+subsider sebanyak 15 orang. Jumlah total 641 orang,” tandasnya.
(Indra Jaya/ITP)