Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Sikap Tegas Kapolres Bangka, Perintahkan Kapolsek Tertibkan Galian Tanah Diduga Ilegal
    Daerah

    Sikap Tegas Kapolres Bangka, Perintahkan Kapolsek Tertibkan Galian Tanah Diduga Ilegal

    By RedaksiAgustus 14, 2022Updated:Agustus 14, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bangka Induk | Infotipikor.com – Dari hasil pantauan awak media di lokasi pada hari Sabtu,Tanggal 13 Agustus 2022
    di Jl Gayung Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Induk, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,terlihat sangat jelas aktivitas pengerukan tanah oleh alat berat PC.Tanah tersebut di duga diperjual belikan dan di bawa ke pabrik batu bata.

    Dimana,Oprator alat berat (PC) yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya saat dikonfirmasi perihal izin penambangan mengatakan bahwa,” izinnya ada,dan mengakuinya kalau izinnya ketinggalan di rumahnya,”terangnya.

    Namun,ketika disinggung perihal kepemilikan dari tambang tersebut,diakuinya bahwa pemilik tambang adalah  (FLS),”ujarnya singkat.

    Terpisah,Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene zakharia Pongsilurang,S.I.K
    Saat dikonfirmasi terkait pengerukan tanah yang diduga ilegal menyampaikan,
    “Terimakasih infonya, kami akan kirim anggota untuk mengecek ke TKP,”ucapnya.

    Baca Juga:  Apresiasi INTI KRESNA, Toni Wijaya Dorong Penguatan Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas di Kota Bandung

    Sementara,Kapolres Bangka  AKBP Indra Kurniawan,SH, S.I.K, M,SI,
    saat dikonfirmasi perihal adanya tambng pengerukan tanah yang diperjual belikan diwilayah hukumnya dengan tegas mengatakan, waalaikum salam terimakasih infonya, saya baru tahu dan segera saya perintahkan Kapolsek untuk menertibkan masyarakat tersebut,”pungkas Kapolres Bangka.

    Bahwasanya sangat benar dan jelas,bila pertambangan ilegal tanpa izin melanggar pasal 158 UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba.Dimana ancaman pidana diatas Lima (5) tahun penjara,

    (MFD)

    Views: 229
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LAN Aceh Tenggara Apresiasi Kinerja Polri, Desak Kapolri “Sikat Habis” Bandar Narkoba di Bumi Sepakat Segenap

    Oktober 14, 2026

    Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Buol Matangkan Dokumen Perencanaan Kawasan Agropolitan

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Bandung Hentikan Sementara Penataan Kabel Udara, Beri Waktu Operator Pulihkan Jaringan Internet

    Oktober 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    LAN Aceh Tenggara Apresiasi Kinerja Polri, Desak Kapolri “Sikat Habis” Bandar Narkoba di Bumi Sepakat Segenap

    Oktober 14, 2026

    Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Buol Matangkan Dokumen Perencanaan Kawasan Agropolitan

    Oktober 14, 2026

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Bandung Hentikan Sementara Penataan Kabel Udara, Beri Waktu Operator Pulihkan Jaringan Internet

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.