Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Korupsi ADD dan DD Tomoli Selatan, Polres Parimo Serahkan Tersangka Kepada Kejari Parigi
    Kriminal

    Korupsi ADD dan DD Tomoli Selatan, Polres Parimo Serahkan Tersangka Kepada Kejari Parigi

    By RedaksiApril 27, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PARIMO | INFOTIPIKOR.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan sumber anggaran lainnya T.A 2019 di Desa Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong,akhirnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P 21) oleh Kejaksaan Negeri Parigi.

    Hal itu diungkapkan Wakapolres Parimo Kompol Putu Surya Bhakti saat memimpin konfrensi pers di Polres Parimo,didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas Polres Parimo, Selasa (27/04/2022).

    “Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tomoli Selatan, Kabupaten Parimo, kemarin hari Senin (25/4/2022) dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejari Parigi, dan hari ini rencananya akan dilimpahkan tersangka berikut barang buktinya,” ungkap Putu.

    Kasus yang menyeret MA (50) yang juga Kepala Desa Tomoli Selatan dan R (30) Kaur Keuangan Desa Tomoli Selatan itu, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp.335 Juta,”terang mantan Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sulteng itu.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Putu juga menjelaskan, Kedua tersangka telah mencairkan anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana APBDesa T.A 2019, tetapi faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan RAB.

    Tersangka dipersangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling sikat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp  200 juta,” pungkasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 117
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Desember 11, 2025

    Perjuangan Panjang Mencari Keadilan bagi Baladiva Nisrina Maheswari dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

    November 28, 2025

    DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    November 2, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Desember 14, 2025

    Siraman Rohani Kyai Habibullah: Syukur dan Salam Pembuka Keberkahan

    Desember 14, 2025

    Teka-Teki Penundaan Pelantikan Kadis Dikbud dan BPMDes Buol, Publik Pertanyakan Kepatuhan Regulasi

    Desember 14, 2025

    Krisis Ekologi Jawa Barat Mengemuka, MAJU JABAR Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Kebun Teh Malabar

    Desember 13, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.