Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Korupsi ADD dan DD Tomoli Selatan, Polres Parimo Serahkan Tersangka Kepada Kejari Parigi
    Kriminal

    Korupsi ADD dan DD Tomoli Selatan, Polres Parimo Serahkan Tersangka Kepada Kejari Parigi

    By RedaksiApril 27, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PARIMO | INFOTIPIKOR.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan sumber anggaran lainnya T.A 2019 di Desa Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong,akhirnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P 21) oleh Kejaksaan Negeri Parigi.

    Hal itu diungkapkan Wakapolres Parimo Kompol Putu Surya Bhakti saat memimpin konfrensi pers di Polres Parimo,didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas Polres Parimo, Selasa (27/04/2022).

    “Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tomoli Selatan, Kabupaten Parimo, kemarin hari Senin (25/4/2022) dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejari Parigi, dan hari ini rencananya akan dilimpahkan tersangka berikut barang buktinya,” ungkap Putu.

    Kasus yang menyeret MA (50) yang juga Kepala Desa Tomoli Selatan dan R (30) Kaur Keuangan Desa Tomoli Selatan itu, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp.335 Juta,”terang mantan Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sulteng itu.

    Baca Juga:  9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Putu juga menjelaskan, Kedua tersangka telah mencairkan anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana APBDesa T.A 2019, tetapi faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan RAB.

    Tersangka dipersangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling sikat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp  200 juta,” pungkasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 198
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Juni 6, 2026

    Polres Purwakarta Ungkap Kasus Curanmor Berantai, Operasi Jaran Lodaya 2026 Tunjukkan Taring

    Juni 3, 2026

    Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

    Mei 7, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Reuni Akbar ke-15 Yon Mekanis 403/Wirasada Pratista, Pererat Silaturahmi Mantan Prajurit di Bantul

    Juni 7, 2026

    Kasus HGU 175 Hektare di Pati Memanas: WRC PAN RI Pasang Plang Pengawasan, Duga Perubahan Status Jadi SHM Indikasi Maladministrasi

    Juni 7, 2026

    Ketua Pengcab Perbakin Purwakarta Resmikan ‘Sate Kolong Indoor Shooting Range’ di Darangdan

    Juni 7, 2026

    Babak Final di PTUN Bandung: Tergugat BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur Dinilai Lemah Bukti, KTC Optimis Menang

    Juni 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.