Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Sidang Pertama Gugatan Konsumen Terhadap PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta
    Politik & Hukum

    Sidang Pertama Gugatan Konsumen Terhadap PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta

    By RedaksiMaret 30, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Sidang pertama gugatan konsumen terhadap PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta di anggap tidak hadir, dikarenakan pihak tergugat tidak membawa berkas, Senin (28/03/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

    Kuasa hukum penggugat Junfi SH,CLA,CLI& Patners mengajukan gugatan sederhana ke PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta yang beramatkan di Jl.Kornel Singawinata No.105,Kelurahan Nagri Kidul,Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarta, di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta,dengan no.Perkara :2/Pdt.G.S/2022/PN Purwakarta jatuh pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022.

    Setelah hari persidangan pihak PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta, pihak kuasa hukum penggugat,sudah menyiapkan barkas-berkas.Sedangkan pihak tergugat yang hadir dalam persidangan hanya karyawan PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta,dan tidak membawa berkas apapun dan dinyatakan tidak hadir oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

    Sidang akan dilanjutkan tanggal 04 April 2022,untuk menindak lanjuti gugatan konsumen yang di dampingi kuasa hukum penggugat terhadap PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta,
    Yang memang belum ada titik temu untuk kedua belah pihak.

    Kuasa hukum penggugat kepada Awak Media mengatakan,”Selain gugatan perdata,kami juga akan lapor ke pihak yang berwajib/Kepolisian terkait dugaan pemalsuan data,tanda tangan dan sidik jari Bilamana tidak ada titik temu di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta,”ujarnya.

    Sampai berita ini di turunkan pihak PT.Pos Indonesia Cabang Purwakarta Balum bisa di konfirmasi.

    (Redaksi)

    Post Views: 118
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Ahmad Rahmat Hadiri Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 di Rutan Kelas I Kota Bandung

    Agustus 20, 2025

    Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

    Agustus 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemkab Sleman Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan Tahun 2025

    November 10, 2025

    Boyong Paket Melebihi SKP, KAKI Minta CV Mefali Moiko Disanksi Daftar Hitam Inaproc LKPP

    November 10, 2025

    Keluarga Besar PPAL Rayon Karawang Lakukan Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Nanang Setiawan

    November 9, 2025

    Melebihi SKP, KAKI Minta CV Bumantara Konstruksi Disanksi Tegas

    November 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.