INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta kembali berhasil mengungkap para pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kali ini, Polisi menangkap 14 pelaku dan menyita barang bukti 22 unit sepeda motor, serta 3 unit mobil.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan kejahatan curat ini sejak Maret 2021 hingga Februari 2022. Para pelaku ini beraksi dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Total ada 17 tersangka dan 14 tersangka berhasil diamankan, sedangkan 3 lainnya masih dalam pengejaran. 7 kasus curanmor, 4 kasus curhat dan satu diantaranya merupakan penadah,” ucap Pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres Purwakarta, pada Senin, 07 Maret 2022.
Keempat Belas tersangka yang berhasil diringkus yakni, Aep Saepudin (50), Tatang alias Dono (40), Nana Sumarna (38), Pendi (41), Atep Supriatna alias Bule alias Tetep (51) Muhammad Vaizal Rizqi alias Keling alias Kucir (19), Jelika Perbawa Suherman alias Jeli (22), Aldi Julianto (22), dan Hoer Afandi alias Gres (29).
Selanjutnya, Sukuria Efendi alias Sukur (33), Jhohar Ismail (26), Azan (26), dan Nopiansyah (28). Untuk pelaku yang masih buron yakni Irhamsyah (20), Syah (19) dan Iwan (18).
“Pelaku melakukan berbagai modus, mulai dari pencongkelan menggunakan kunci T dan dengan menggunakan kunci palsu,” jelas Hery yang didampingi Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bastomy.
Dari kasus itu, sambung dia, Polisi mengamankan barang bukti berupa 30 buah kunci leter T (Astag), 1 buah handphone merek Samsung A30S, 7 buah mata kunci palsu,1 buah kunci ring, 8 buah kunci magnet Untuk membuka penutup kunci, 13 buahanak kunci leter T, 15 buah kunci yang sudah di modifikasi untuk menutup kunci hasil curian agar tidak di curigai.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti 22 sepeda motor berbagi merek dan 3 kendaraan roda empat. Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, mereka merupakan spesialis curat dengan sasaran kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta,” jelas Hery.
Selanjutnya, sambung dia, sepeda motor ataupun mobil akan diserahkan kepada pemiliknya setelah proses selesai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hery, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan dan Kejahatan atau pelanggaran tersendiri itu adalah pelaksanaan dari suatu kehendak yang terlarang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Sementara untuk penadahan, lanjut dia, bakal dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP, menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
“Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman, dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.
(Redaksi)