Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polres Purwakarta Ungkap Pelaku Curat,dan Amankan 14 Orang Pelaku 
    Kriminal

    Polres Purwakarta Ungkap Pelaku Curat,dan Amankan 14 Orang Pelaku 

    By RedaksiMaret 7, 2022Updated:Maret 7, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta kembali berhasil mengungkap para pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kali ini, Polisi menangkap 14 pelaku dan menyita barang bukti 22 unit sepeda motor, serta 3 unit mobil.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan kejahatan curat ini sejak Maret 2021 hingga Februari 2022. Para pelaku ini beraksi dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Purwakarta.

    “Total ada 17 tersangka dan 14 tersangka berhasil diamankan, sedangkan 3 lainnya masih dalam pengejaran. 7 kasus curanmor, 4 kasus curhat dan satu diantaranya merupakan penadah,” ucap Pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres Purwakarta, pada Senin, 07 Maret 2022.

    Keempat Belas tersangka yang berhasil diringkus yakni, Aep Saepudin (50), Tatang alias Dono (40), Nana Sumarna (38), Pendi (41), Atep Supriatna alias Bule alias Tetep (51) Muhammad Vaizal Rizqi alias Keling alias Kucir (19), Jelika Perbawa Suherman alias Jeli (22), Aldi Julianto (22), dan Hoer Afandi alias Gres (29).

    Selanjutnya, Sukuria Efendi alias Sukur (33), Jhohar Ismail (26), Azan (26), dan Nopiansyah (28). Untuk pelaku yang masih buron yakni Irhamsyah (20), Syah (19) dan Iwan (18).

    “Pelaku melakukan berbagai modus, mulai dari pencongkelan menggunakan kunci T dan dengan menggunakan kunci palsu,” jelas Hery yang didampingi Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bastomy.

    Dari kasus itu, sambung dia, Polisi mengamankan barang bukti berupa 30 buah kunci leter T (Astag), 1 buah handphone merek Samsung A30S, 7 buah mata kunci palsu,1 buah kunci ring, 8 buah kunci magnet Untuk membuka penutup kunci, 13 buahanak kunci leter T, 15 buah kunci yang sudah di modifikasi untuk menutup kunci hasil curian agar tidak di curigai.

    “Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti 22 sepeda motor berbagi merek dan 3 kendaraan roda empat. Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, mereka merupakan spesialis curat dengan sasaran kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta,” jelas Hery.

    Selanjutnya, sambung dia, sepeda motor ataupun mobil akan diserahkan kepada pemiliknya setelah proses selesai.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hery, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan dan Kejahatan atau pelanggaran tersendiri itu adalah pelaksanaan dari suatu kehendak yang terlarang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

    Sementara untuk penadahan, lanjut dia, bakal dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP, menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

    “Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman, dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Delapan Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta 

    Juli 23, 2025

    Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Satres Narkoba Polres Purwakarta

    Juli 11, 2025

    Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Satrekrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Penganiyaan Anak 

    Juli 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Najwa Sugiarto Miss Bantul 2024, Dukung Pemberdayaan Lansia dan Yatim di Acara HUT RI ke-80, UUK Yogyakarta ke 13 dan Maulid Nabi

    Agustus 1, 2025

    Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    Agustus 1, 2025

    Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Terima Tim Diabetes Wound Expo 2025

    Juli 31, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.