Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka, Ungkap Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
    Kriminal

    Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka, Ungkap Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

    By RedaksiMaret 4, 2022Updated:Maret 4, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

    Kapolres Majalengka Ajun Komosaris Besar Polisi (AKBP) Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari, Kanit PPA IPDA Agung Setya Utomo dan Kasubsi PIDM Sie Humas IPDA Hendra Susilo, membenarkan adanya pengungkapan kasus perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diungkap anak buahnya.

    “Kejadian perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan tersebut Pada Senin (28/02/2022) di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka,”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers, Jum’at (04/03/2022).

    Baca Juga:  Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    Kapolres menyampaikan telah menangkap dan mengamankan pelaku berinisial CB (23)
    penduduk Kecamatan Jatiwangi  Kabupaten Majalengka.

    ”Pelaku mengaku statusnya adalah seorang lajang, dan berkomitmen menjalani hubungan teman tapi mesra (TTM), serta pelaku membujuk dan merayu korban, yang mana kejadiannya pada hari Senin (28/02/2022) di rumah korban dan dipergoki oleh orang tua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya,”terang AKBP Edwin Affandi.

    ”Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

    Baca Juga:  Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    (Redaksi)

    Post Views: 282
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Avep Disasmita Bawa Pertamina Drilling Masuk Era Baru sebagai ‘One Stop Solution’

    September 21, 2026

    Di Bawah Pimpinan Avep Disasmita, Pertamina Drilling Bertransformasi Jadi ‘One Stop Solution Migas

    September 21, 2026

    Kota Bandung Terima 200 Becak Listrik dan Teknologi Canggih untuk Pelajar dari Pemerintah Pusat

    September 21, 2026

    Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung Sorot Defisit Struktural dan Penurunan Belanja Modal dalam RAPBD 2027

    September 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.