INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang terganggu akibat Covid-19,Muspika Campaka mediasi Dua kelompok pedagang ayam yang selama ini menimbulkan perdebatan,terkait dengan penerapan harga jual daging ayam di masyarakat.
Bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Campaka,pertemuan digelar dalam rangka mencari solusi,sehingga tidak menimbulkan gesekan antar pedagang ayam akibat harga jual yang bervariasi,Senin,(14/02/2022).
Dadan Heryana,S.Sos selaku Kasi Trantib Muspika Campaka dalam pertemuan mengatakan,”Demi kelancaran dan terciptanya silaturahmi yang baik,serta menjaga ketertiban, dan menjaga hal -hal yang tidak diinginkan terjadi kami mengambil inisiatif memanggil Dua kelompok pedagang ayam yang masing-masing di ketuai oleh kelompok A diketuai oleh Ridwan dan Kelompok B diketuai oleh Abdul Muhid,Sementara,Tatang selaku Kasi Ekbang pada Kantor Kecamatan Campaka bertindak sebagai ketua tim monitoring harga daging ayam pada Dinas Perindag Kabupaten Purwakarta,” ujar Dadan.
Lanjut,Dadan menyampaikan, bahwasanya yang saya ketahui di Kecamatan-kecamatan lain pun banyak terjadi hal seperti ini.Untuk itu pada hari ini,kami mengundang para pedagang ayam untuk mencari solusi agar tidak terjadi gesekan antar pedagang khususnya dalam menentukan harga jual ayam potong kepada masyarakat.
Semantara itu,Kapolsek Campaka AKP Dharmaji,S.H melaui Kanit Intelkam Iptu Wasir Tardjuki mengucapkan salam hormat dari Kapolsek kepada para pedagang ayam yang hadir pada hari ini.
“Pertemuan sebelumnya sudah jelas,namun pada hari ini saya menyampaikan Satu sisi saja,jaga sinergitas antar pedagang,,”pesan Kanit Intelkam Polsek Campaka.
Lebih lanjut,Wasir mengingatkan bila ada perbedaan harga plat daging ayam,agar dikomunikasikan dengan kami melalui bagian Ekbang Muspika Campaka.Berdasarkan pengalaman hasil pertemuan pada tahun 2021 lalu,apa yang telah disepakati tidak berjalan oleh para pihak.
“Jika kita berbicara di medsos itu sangat pelik urusannya,bahkan tidak menutup kemungkinan ada yang tersinggung,dan mohon kepada para pedagang agar hal ini menjadi perhatian bersama,”tutup Kanit Intelkam Polsek Campaka.
Adapun hal-hal yang disepakati dalam mediasi tersebut adalah:
1.Penjualan ayam potong dilaksanakan di wilayah Kecamatan Campaka,mengikuti fluktuasi harga pesanan rata-rata di Kabupaten Purwakarta.
2.Tidak akan daging menjual ayam potong lebih rendah Rp.2.000/kg,atau lebih tinggi Rp.1.000 /kg dari harga pasaran pada hari itu.
3.Akan saling bekerjasama dan saling menghormati antar pedagang daging ayam.
4.Meningkatkan keaktifan untuk monitoring dan menjalin kerukunan antar pedagang di Wilayah Kecamatan Campaka
5.Saling mengontrol dan bertukar informasi masalah harga ayam potong di pasaran.
6.Tidak akan membeda-bedakan Ras atau Suku antar pedagang.
7.Berlaku adil dan mengdepankan kekeluargaan.
8.Sanggup menerima sanksi administratif,sosial,dan sanksi dari aparat apabila melanggar ketentuan kesepakatan ini.
Turut hadir dalam mediasi ini,Kasi Trantib,Kasi Ekbang Kantor Kecamatan Campaka,Kanit Intelkam Polsek Campaka,dan para pedagang ayam potong se Kecamatan Campaka.
(Herman.M)