Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»Dirjen Zudan: Pasangan Nikah Siri Berhak Daftarkan Akta Kelahiran Anaknya
    Nasional

    Dirjen Zudan: Pasangan Nikah Siri Berhak Daftarkan Akta Kelahiran Anaknya

    By RedaksiJanuari 11, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA, — Pasangan nikah siri saat ini sudah dapat mendaftarkan akta kelahiran anaknya. Sebab, dokumen akta kelahiran adalah hak anak dan salah satu dokumen penting untuk mengurus keperluan lainnya.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Oleh karena itu, bagi ayah bunda yang menikah siri pun, hak anak dilindungi oleh negara.

    Untuk kepastian hukum, kata Dirjen Zudan, semua anak bisa dibuatkan akta kelahiran termasuk yang kedua orangnya menikah siri.

    “Ada yang bertanya pada saya, pak saya itu nikah siri dapatkah anak saya itu dibuat akta kelahiran? Teman-teman saya beri tahu ya, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran,” kata Zudan dalam video yang dikirimkannya, Senin (10/01/2022).

    Oleh karena itu, lanjutnya, bagi ayah bunda yang meniakh siri pun hak anak dilindungi oleh negara. “Untuk kepastian hukum, semua anak bisa dibuatkan akta kelahiran, termasuk yang kedua orang tuanya menikah siri,” tegasnya.

    Maka, cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri Zudan menjelaskan, syaratnya adalah pertama, dalam status kartu keluarga sudah harus tertulis “Kawin belum tercatat”.

    “Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri,” jelas Zudan.

    Kedua, mengisi SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) kebenaran hubungan anak dengan orang tuanya.

    Ketiga, jangan lupa dibawa fotokopi e-KTP orang tua.

    Lebih lanjut Dirjen Zudan mengatakan, akta ini dapat diurus di dinas dukcapil (disdukcapil) sesuai dengan alamat e-KTP

    “Diurus di dinas dukcapil, sesuai alamat e-KTP. Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo,” tuturnya.

    Seperti diketahui, dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

    Dengan demikian, sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).

    (Redaksi)

    Views: 348
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dukung Ombudsman Bongkar Fasilitas Istimewa, MIO Indonesia Desak Dirjenpas Turun Tangan Langsung ke Lapas Cibinong

    September 24, 2026

    Dugaan Manipulasi Kualifikasi dan Pembiaran Tender Rp78 Miliar Pelabuhan Nusa Penida, Masyarakat Desak IG Kemenhub Turun Tangan

    September 19, 2026

    Dari Ruang Sidang ke Kampus, Praktisi Hukum Senior Pitra Romadoni Nasution Pimpin Prodi Hukum UAN

    Agustus 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026

    Wali Kota Farhan Usulkan Empat Raperda Strategis, DPRD Kota Bandung Siap Bahas Pengarusutamaan Gender hingga Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

    Oktober 15, 2026

    DPRD Kota Bandung Sahkan Perda: Status Bank Bandung Berubah Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Kontribusi PAD

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.