INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA -Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, keterangan Rt/Rw hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses pindah domisi penduduk.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/01/2022).
“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari Rt/Rw sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.
Dia melanjutkan, perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi.
“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” tutur Zudan.
Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya keterangan Rt/Rw sampai Desa/Kelurahan bukan tanpa alasan.
Sebab, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari Rt/Rw maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar Rt/Rw untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.
Oleh karenanya, Zudan menghimbau masyarakat agar betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.
“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” tambahnya.
(Redaksi)