Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar Rt,Sebagaimana Dikatakan Dirjen Dukcapil
    Nasional

    Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar Rt,Sebagaimana Dikatakan Dirjen Dukcapil

    By RedaksiJanuari 10, 2022Updated:Januari 10, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA -Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, keterangan Rt/Rw hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses pindah domisi penduduk.

    Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

    “Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/01/2022).

    “Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari Rt/Rw sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

    Dia melanjutkan, perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
    SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi.

    Baca Juga:  Prabowo Pastikan Investigasi Menyeluruh dan Percepatan Perbaikan Perlintasan KA Usai Kecelakaan di Bekasi

    “SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” tutur Zudan.

    Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya keterangan Rt/Rw sampai Desa/Kelurahan bukan tanpa alasan.

    Sebab, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari Rt/Rw maupun Desa/Kelurahan.

    “Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar Rt/Rw untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

    Oleh karenanya, Zudan menghimbau masyarakat agar betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

    Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

    “Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” tambahnya.

    Baca Juga:  Prabowo Pastikan Investigasi Menyeluruh dan Percepatan Perbaikan Perlintasan KA Usai Kecelakaan di Bekasi

    (Redaksi)

    Post Views: 317
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Prabowo Pastikan Investigasi Menyeluruh dan Percepatan Perbaikan Perlintasan KA Usai Kecelakaan di Bekasi

    April 28, 2026

    Digerebeg saat Santai di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik, Satres Narkoba  Polres  Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

    April 7, 2026

    Ketum MIO Indonesia AYS Prayogie: Pers Sehat dan Ekonomi Berdaulat serta Bangsa Kuat

    Februari 10, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    PORKAB Sleman 2026 Resmi Dibuka! Ajang “Berburu” Atlet Unggulan Menuju PORDA XVIII

    Mei 2, 2026

    Diduga Tanpa SBU Saat Tender, CV Garoba Konstruksi Tetap Menang Proyek Pemprov Malut

    Mei 2, 2026

    Jum’at Berkah di Sawah JuntiKebon: Kuwu Wendi Prioritaskan Ibadah di Tengah Panen Raya

    Mei 2, 2026

    Pulau Menui Darurat Narkoba

    Mei 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.