Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar Rt,Sebagaimana Dikatakan Dirjen Dukcapil
    Nasional

    Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar Rt,Sebagaimana Dikatakan Dirjen Dukcapil

    By RedaksiJanuari 10, 2022Updated:Januari 10, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA -Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, keterangan Rt/Rw hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses pindah domisi penduduk.

    Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

    “Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/01/2022).

    “Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari Rt/Rw sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

    Dia melanjutkan, perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
    SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi.

    Baca Juga:  Menjelang HPN 2026, MIO Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Pers Nasional

    “SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” tutur Zudan.

    Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya keterangan Rt/Rw sampai Desa/Kelurahan bukan tanpa alasan.

    Sebab, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari Rt/Rw maupun Desa/Kelurahan.

    “Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar Rt/Rw untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

    Oleh karenanya, Zudan menghimbau masyarakat agar betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

    Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

    “Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” tambahnya.

    Baca Juga:  Songsong Usia Sewindu, IWO Indonesia Usung Tema Strategis : “Mengukuhkan Pers Online yang Berintegritas dan Membangun Ekonomi Kuat serta. Menjaga Kedaulatan Bangsa

    (Redaksi)

    Post Views: 239
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menjelang HPN 2026, MIO Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Pers Nasional

    Januari 29, 2026

    Songsong Usia Sewindu, IWO Indonesia Usung Tema Strategis : “Mengukuhkan Pers Online yang Berintegritas dan Membangun Ekonomi Kuat serta. Menjaga Kedaulatan Bangsa

    Januari 28, 2026

    Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) Deklarasi Lawan Narkoba

    November 12, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Polres Purwakarta Ikuti Program Polri Belajar Bidang Penyidikan

    Februari 4, 2026

    Diduga Seorang Balita Alami Pembengkakkan dan Deman Usai Imunisasi Rutin di Puskesmas Cicalengka

    Februari 3, 2026

    Bersama TVRI Yogyakarta, Danang Lakukan Kick Off Bola Gembira Piala Dunia 2026

    Februari 1, 2026

    PETI Desa Bodi Menggila, Warga Soroti Lemahnya Penindakan Pemda dan APH

    Februari 1, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.