Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar Rt,Sebagaimana Dikatakan Dirjen Dukcapil
    Nasional

    Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar Rt,Sebagaimana Dikatakan Dirjen Dukcapil

    By RedaksiJanuari 10, 2022Updated:Januari 10, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA -Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, keterangan Rt/Rw hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses pindah domisi penduduk.

    Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

    “Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/01/2022).

    “Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari Rt/Rw sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

    Dia melanjutkan, perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
    SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi.

    “SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” tutur Zudan.

    Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya keterangan Rt/Rw sampai Desa/Kelurahan bukan tanpa alasan.

    Sebab, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari Rt/Rw maupun Desa/Kelurahan.

    “Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar Rt/Rw untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

    Oleh karenanya, Zudan menghimbau masyarakat agar betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

    Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

    “Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” tambahnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 303
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Digerebeg saat Santai di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik, Satres Narkoba  Polres  Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

    April 7, 2026

    Ketum MIO Indonesia AYS Prayogie: Pers Sehat dan Ekonomi Berdaulat serta Bangsa Kuat

    Februari 10, 2026

    Menjelang HPN 2026, MIO Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Pers Nasional

    Januari 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemkot Bandung Sepakat Kembangkan PSEL Sarimukti

    April 18, 2026

    Muscab PKB Indramayu 2026, Amroni Optimis Raih Kemenangan Mutlak di Pemilu

    April 18, 2026

    Pelantikan Pengurus DPC Partai NasDem se-Kabupaten Sumedang Digelar di Jatinangor

    April 18, 2026

    Bungkam Dikonfirmasi Pungli Bansos Rp 20 Ribu, Kuwu Tanjungsari  Terancam 4 Tahun Penjara

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.