Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satreskrim Polres Majalengka, Ungkap Dua Pelaku Pembobol Minimarket di Majalengka
    Kriminal

    Satreskrim Polres Majalengka, Ungkap Dua Pelaku Pembobol Minimarket di Majalengka

    By RedaksiDesember 18, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Polisi menangkap pembobol minimarket di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dua pelaku ditangkap namun satu pelaku lain masih buron.

    Pelaku adalah AK (37) dan F, warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

    Kasus pembobolan minimarket sendiri terjadi pada Minggu, 13 Desember 2021 lalu di sebuah minimarket di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon, dan kembali beraksi di lokasi yang sama sehari kemudian. Pelaku membobol lewat plafon pada dini hari.

    Dari rumah pelaku, Polisi mendapatkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, Alatnya antara lain, linggis, tang, gunting, obeng dan kunci leter T.

    Ada juga handphone, rokok, korek api, kosmetik dan beberapa barang hasil curian lainnya yang didapatkan pelaku dari minimarket.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir mengatakan, pembobolan minimarket ini diketahui oleh salah satu karyawan yang kaget saat membuka pintu gerai pada pagi hari. Kemudian yang bersangkutan melapor ke Polsek Majalengka Kota.

    “Dari keterangan pelaku, ia telah melakukan aksi pembobolan minimarket dua kali di lokasi yang sama. AK juga residivis pencurian aksi yang sama,” ujar Edwin kepada media dalam konferensi pers, Jumat (17/12/2021).

    Hasil keterangan dari karyawan minimarket, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 82.775.575 akibat ada uang tunai juga yang berhasil digasak pelaku senilai Rp 35.290.751.

    Kapolres menyebut, pihaknya akan terus mencari pelaku lainnya yang kini masih buron, “Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” ucapnya.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Delapan Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta 

    Juli 23, 2025

    Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Satres Narkoba Polres Purwakarta

    Juli 11, 2025

    Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Satrekrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Penganiyaan Anak 

    Juli 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Najwa Sugiarto Miss Bantul 2024, Dukung Pemberdayaan Lansia dan Yatim di Acara HUT RI ke-80, UUK Yogyakarta ke 13 dan Maulid Nabi

    Agustus 1, 2025

    Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    Agustus 1, 2025

    Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Terima Tim Diabetes Wound Expo 2025

    Juli 31, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.