INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Polisi menangkap pembobol minimarket di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dua pelaku ditangkap namun satu pelaku lain masih buron.
Pelaku adalah AK (37) dan F, warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Kasus pembobolan minimarket sendiri terjadi pada Minggu, 13 Desember 2021 lalu di sebuah minimarket di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon, dan kembali beraksi di lokasi yang sama sehari kemudian. Pelaku membobol lewat plafon pada dini hari.
Dari rumah pelaku, Polisi mendapatkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, Alatnya antara lain, linggis, tang, gunting, obeng dan kunci leter T.
Ada juga handphone, rokok, korek api, kosmetik dan beberapa barang hasil curian lainnya yang didapatkan pelaku dari minimarket.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir mengatakan, pembobolan minimarket ini diketahui oleh salah satu karyawan yang kaget saat membuka pintu gerai pada pagi hari. Kemudian yang bersangkutan melapor ke Polsek Majalengka Kota.
“Dari keterangan pelaku, ia telah melakukan aksi pembobolan minimarket dua kali di lokasi yang sama. AK juga residivis pencurian aksi yang sama,” ujar Edwin kepada media dalam konferensi pers, Jumat (17/12/2021).
Hasil keterangan dari karyawan minimarket, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 82.775.575 akibat ada uang tunai juga yang berhasil digasak pelaku senilai Rp 35.290.751.
Kapolres menyebut, pihaknya akan terus mencari pelaku lainnya yang kini masih buron, “Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” ucapnya.
(Redaksi)