Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satreskrim Polres Majalengka, Ungkap Dua Pelaku Pembobol Minimarket di Majalengka
    Kriminal

    Satreskrim Polres Majalengka, Ungkap Dua Pelaku Pembobol Minimarket di Majalengka

    By RedaksiDesember 18, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Polisi menangkap pembobol minimarket di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dua pelaku ditangkap namun satu pelaku lain masih buron.

    Pelaku adalah AK (37) dan F, warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

    Kasus pembobolan minimarket sendiri terjadi pada Minggu, 13 Desember 2021 lalu di sebuah minimarket di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon, dan kembali beraksi di lokasi yang sama sehari kemudian. Pelaku membobol lewat plafon pada dini hari.

    Dari rumah pelaku, Polisi mendapatkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, Alatnya antara lain, linggis, tang, gunting, obeng dan kunci leter T.

    Ada juga handphone, rokok, korek api, kosmetik dan beberapa barang hasil curian lainnya yang didapatkan pelaku dari minimarket.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir mengatakan, pembobolan minimarket ini diketahui oleh salah satu karyawan yang kaget saat membuka pintu gerai pada pagi hari. Kemudian yang bersangkutan melapor ke Polsek Majalengka Kota.

    “Dari keterangan pelaku, ia telah melakukan aksi pembobolan minimarket dua kali di lokasi yang sama. AK juga residivis pencurian aksi yang sama,” ujar Edwin kepada media dalam konferensi pers, Jumat (17/12/2021).

    Hasil keterangan dari karyawan minimarket, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 82.775.575 akibat ada uang tunai juga yang berhasil digasak pelaku senilai Rp 35.290.751.

    Kapolres menyebut, pihaknya akan terus mencari pelaku lainnya yang kini masih buron, “Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” ucapnya.

    (Redaksi)

    Views: 295
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026

    Wali Kota Farhan Usulkan Empat Raperda Strategis, DPRD Kota Bandung Siap Bahas Pengarusutamaan Gender hingga Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

    Oktober 15, 2026

    DPRD Kota Bandung Sahkan Perda: Status Bank Bandung Berubah Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Kontribusi PAD

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.