Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Pelaku Curanmor Asal Jatiwangi,Diamankan Satreskrim Polres Majalengka
    Kriminal

    Pelaku Curanmor Asal Jatiwangi,Diamankan Satreskrim Polres Majalengka

    By RedaksiDesember 18, 2021Updated:Desember 18, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar  berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curanmor di Area Kebun Pasir Laja Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

    Jumat (17/12/2021) Polres Majalengka menggelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curanmor dan telah berhasil mengamankan Satu orang pelaku berinisial S.S (57). Warga Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

    Pelaku melakukan aksi pencurian Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R pada (8/11/2021) di Area Kebun Pasir Laja Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir, saat Konferensi Pers.

    Kapolres menyebutkan, pelaku melakukan pencurian tersebut ketika sepeda milik korban Hayadi (64) diparkir di Area Kebun Pasir Laja Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka dalam keadaan terkunci stang, kemudian pelaku diduga merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, dan setelah berhasil pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.: terangnya.

    Lebih lanjut, AKBP Edwin menyampaikan, pelaku sudah sering melakukan aksi serupa diberbagai wilayah Kabupaten Majalengka, dan dengan pengembangan dari pelaku pihak kami mengamankan Tiga unit KR-2 berbagai Merk/Type.Tiga unit KR-2 yang sudah di ubah menjadi “Becak Motor”.

    Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat Majalengka dalam meminimalisir kejadian curanmor ini, agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, dan tetap menggunakan kunci ganda,”himbau AKBP Edwin.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Majalengka guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

    Pihak Kami juga dalam kesempatan tersebut telah menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pemilik yang sah,”terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

    (Redaksi)

    Post Views: 205
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diduga Pengelolaan Air Limbah PT SunFu Dimanipulasi

    Maret 13, 2026

    IWO Indonesia Minta KPK Segera Tersangkakan Pihak Terlibat Suap Bupati Bekasi

    Maret 11, 2026

    Aksi Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Lintas Provinsi Digagalkan Satreskrim Polres Purwakarta

    Maret 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kadin Parimo Kunci Dukungan ke Gufron Ahmad, Kandidat Ketua Kadin Sulteng

    Maret 28, 2026

    Inspeksi Mendadak Sekda, Kunjungi Kantor Inspektorat Buol

    Maret 27, 2026

    Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus

    Maret 22, 2026

    Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Maret 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.