INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curanmor di Area Kebun Pasir Laja Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Jumat (17/12/2021) Polres Majalengka menggelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curanmor dan telah berhasil mengamankan Satu orang pelaku berinisial S.S (57). Warga Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Pelaku melakukan aksi pencurian Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R pada (8/11/2021) di Area Kebun Pasir Laja Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir, saat Konferensi Pers.
Kapolres menyebutkan, pelaku melakukan pencurian tersebut ketika sepeda milik korban Hayadi (64) diparkir di Area Kebun Pasir Laja Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka dalam keadaan terkunci stang, kemudian pelaku diduga merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, dan setelah berhasil pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.: terangnya.
Lebih lanjut, AKBP Edwin menyampaikan, pelaku sudah sering melakukan aksi serupa diberbagai wilayah Kabupaten Majalengka, dan dengan pengembangan dari pelaku pihak kami mengamankan Tiga unit KR-2 berbagai Merk/Type.Tiga unit KR-2 yang sudah di ubah menjadi “Becak Motor”.
Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat Majalengka dalam meminimalisir kejadian curanmor ini, agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, dan tetap menggunakan kunci ganda,”himbau AKBP Edwin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Majalengka guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Kami juga dalam kesempatan tersebut telah menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pemilik yang sah,”terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
(Redaksi)