Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polres Majalengka Ungkap Pelaku Dengan Ancaman, Bocah 12 Tahun di Majalengka Dicabuli Tetangganya Sendiri
    Kriminal

    Polres Majalengka Ungkap Pelaku Dengan Ancaman, Bocah 12 Tahun di Majalengka Dicabuli Tetangganya Sendiri

    By RedaksiDesember 17, 2021Updated:Desember 17, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA– Bocah perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka dicabuli pria berinisial US berusia 66 tahun. Pelaku adalah tetangga korban. Peristiwa itu terjadi sejak 2019 lalu dan baru diketahui pada bulan November 2021.

    “Korban sering bermain dengan cucu pelaku. Saat sedang bermain, pelaku membujuk dan merayu korban untuk mengikuti semua keinginan pelaku,” Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry Samosir, Jumat (17/12/2021).

    Dalam melancarkan aksinya, jelas dia, pelaku juga sempat mengancam korban. Ancaman itu lah yang membuat korban tak berdaya dan akhirnya perbuatan bejat itu pun tak bisa dihindarkan.

    “Menurut pengakuan pelaku, di juga mengancam dengan kata-kata kasar, seperti ‘awas kalau bilang-bilang saya gampar’. Nah setelah berhasil melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu,” ucapnya.

    Perbuatan pelaku pun akhirnya terungkap, setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar. Setelah diinterogasi, akhirnya bocah kelas 6 SD itu menceritakan atas apa yang telah dialaminya.

    “Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penindakan penangkapan terhadap pelaku dan dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas dia.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Delapan Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta 

    Juli 23, 2025

    Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Satres Narkoba Polres Purwakarta

    Juli 11, 2025

    Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Satrekrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Penganiyaan Anak 

    Juli 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Najwa Sugiarto Miss Bantul 2024, Dukung Pemberdayaan Lansia dan Yatim di Acara HUT RI ke-80, UUK Yogyakarta ke 13 dan Maulid Nabi

    Agustus 1, 2025

    Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    Agustus 1, 2025

    Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Terima Tim Diabetes Wound Expo 2025

    Juli 31, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.