Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Direktur LBH Kuonami di Polisikan,Gegara Ancam Wartawati
    Daerah

    Direktur LBH Kuonami di Polisikan,Gegara Ancam Wartawati

    By RedaksiDesember 14, 2021Updated:Desember 14, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BUOL,SULTENG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuonami Kabupaten Buol, inisial (AW), resmi dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Buol oleh Wartawati Media online Globalnews.id, Henny Manopo, Senin (14/12/2021).

    Hal ini dilakukan oleh wartawati Henny, buntut dari ucapan  Direktur LBH Kuonami inisial (AW) yang diduga bernada ancaman untuk mempolisikannya. Berkaitan dengan pemberitaan saat peliputan resmi pada kegiatan diskusi publik yang diprakarsai (AW) pekan lalu di Aula lantai dua Kantor Bupati Buol.

    Diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media, Henny Manopo mengatakan, bahwa AW tidak terima dengan beberapa kalimat yang tertuang dalam pemberitaannya dengan alasan tidak pernah mengucapkan. Diantaranya kalimat “Tertatih- tatih,”dengan judul ”Bupati Buol Target Gulingkan PT HIP.”

    “Dia (AW) menghubungi Pimred media Globalnews.id untuk menarik berita, dan saya langsung menghubungi (AW) untuk meminta klarifikasi, Namun (AW) mengakatakan saya sibuk, bahkan dia (AW) memberi ultimatum jika sampai besok pagi belum ditarik dia (AW) akan mempolisikannya,” ujar Henny.

    Lebih lanjut, Henny mengatakan, saat melakukan peliputan seluruh rangkaian kegiatan mulai dari awal hingga akhir seluruh pernyataan dalam diskusi tersebut terdokumentasi dan terekam.

    Baca Juga:  LSM AMN Indramayu Soroti Proyek Jalan Juntinyuat–Pondoh, Bupati Lucky Hakim Diminta Turun Tangan

    ” Jika ada kosakata dalam berita saya tidak sama persis dengan ucapan dalam rekaman tapi maksud dan artinya tidak kontradiksi,” sebutnya.

    Beberapa hari berlalu pasca dugaan ancaman (AW) terhadap dirinya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tak kunjung dilakukan (AW), kini Heny balik melaporkan (AW) ke APH atas dugaan pengancaman, yang menurutnya adalah upaya menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Kejadian ini pun mendapat perhatian serius dan protes keras dari seluruh wartawan, tokoh pers di Kabupaten Buol dan beberapa organisasi Pers di Sulawesi Tengah, maupun Organisasi Pers tingkat Pusat. Salah satunya adalah Ketua DPD Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) Provinsi Sulawesi Tengah, Endang Hanyalah.

    Ketua DPD KWRI Sulteng yang juga dikenal sebagai aktivis ini menyayangkan insiden yang menimpa salah seorang jurnalis di Kabupaten Buol, yang sedang melakukan tugasnya dalam mencari informasi.

    Baca Juga:  Perbedaan Treatment Perkara di  Purwakarta Jadi Sorotan Publik  Kasus Gratifikasi ARM dan Penghentian Perkara 11 Desa Dipertanyakan

    ” Sepanjang kode etik jurnalis tetap dilaksanakan,tugas pers jangan di halang-halangi, sangat jelas dalam Undang Undang No 40 tahun 1999, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” tegas Endang.

    Hal yang sama juga disampaikan oleh Tokoh Pers Nasional yang juga Pengurus DPP KWRI Now sekaligus pendiri, Sofyan Darulan, dirinya sangat menyayangkan insiden ini bisa terjadi, bahkan menurutnya oknum LBH Kuonami ini “Gagal Paham” dalam mengartikan dan menafsirkan UU pokok Pers yang menjadi acuan insan pers dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

    “Semestinya, oknum LBH menggunakan dulu hak koreksi atau hak jawab, bukan langsung main ancam mengancam,” tegas tokoh pers dan mantan wartawan istana di era Orde Baru ini.

    Alumni Lemhanas tahun 80an ini berharap kepada Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus ini untuk menyelesaikannya baik secara Litigasi maupun non Litigasi. Agar kedepannya, kejadian serupa tidak terulang,”Pungkasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 264
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Usai 19 Tahun Terbengkalai, Pembangunan Jalan Perum Kotabaru Campaka Resmi Dimulai Berkat Aspirasi DPRD Purwakarta

    Mei 26, 2026

    Wabup Buol Buka Operasi Pasar Murah Jelang Idul Adha 1447 H

    Mei 25, 2026

    Pemkab Buol Apresiasi “Kolektif Prema Rupa”, Ruang Kreatif Anak Muda Penjaga Budaya

    Mei 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Usai 19 Tahun Terbengkalai, Pembangunan Jalan Perum Kotabaru Campaka Resmi Dimulai Berkat Aspirasi DPRD Purwakarta

    Mei 26, 2026

    Dugaan “Bekingan” Mencuat! Selisih Data IPAL PT Metro Pearl Disorot, Audit Independen Mendesak

    Mei 25, 2026

    Putusan MA Sudah Inkracht, Pengelolaan Unbari Belum Dieksekusi

    Mei 25, 2026

    Rekam Jejak Terbongkar! Anggota DPRD Diduga Kendalikan CV Ana Lia, Pernah Terseret Kasus Pengaturan Proyek Bupati

    Mei 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.