Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Mantan Bendahara Desa Lemboroma,Selewengkan Dana SILPA Tahun 2020
    Daerah

    Diduga Mantan Bendahara Desa Lemboroma,Selewengkan Dana SILPA Tahun 2020

    By RedaksiDesember 7, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MOROWALI UTARA – Terkait dugaan penyelewengan dana SILPA tahun 2020 yang menyeret mantan bendahara Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Inspektorat akan menyerahkan ke Aparat penegak hukum (APH).

    Inspektur Inspektorat Morut Frits Sam Purnama Kandori yang di konfirmasi media ini membenarkan, soal dugaan selisih dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2020.

    “Karena sudah saling tuding menuding di media, jadi Inspektorat akan menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) besok, supaya ditindak lanjuti saja. Mantan bendahara ini sudah 2 kali membuat perjanjian di depan auditor. Dia bertanggung jawab atas SILPA yang 139 juta sekian, pajak 28 juta sekian, ini sangat besar,” ujar Frits Sam Kandori via sambungan telpon (7/12).

    Baca Juga:  ITB Terapkan Nilai Kearifan Lokal "Marsialapari" dan "Marsiurupan" untuk Pemulihan Pascabencana di Tanjung Pura, Sumut

    Diketahui Kepala Desa Lemboroma, Vilem Pontengi dan mantan Bendahara Desa, Alfret Pantuow dilaporkan atas dugaan selisih pajak (SILPA) tahun 2020, sebesar Rp139.655.024 yang belum disetor ke kas Desa.

    Selain itu, dugaan pajak tahunan angaran tahun 2020 Rp 28.538.586 yang belum disetor ke kas negara dan daerah.

    Keduanya juga dilaporkan terkait dugaan pembangunan rumah adat, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (Redaksi)

    Post Views: 311
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    BULOG Kanwil Yogyakarta Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Juli-September 2026, Sasar 522 Ribu KPM

    Agustus 11, 2026

    Berstatus Alumni, Bupati Sleman Harda Kiswaya Beri Pesan Khusus di HUT Ke-61 SMKN 1 Godean

    Agustus 11, 2026

    Penuhi Kriteria Kesiapan, Usulan Sekolah Rakyat Permanen Buol Berpeluang Masuk 89 Lokasi Tahap III Nasional

    Agustus 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dari Ruang Sidang ke Kampus, Praktisi Hukum Senior Pitra Romadoni Nasution Pimpin Prodi Hukum UAN

    Agustus 11, 2026

    Waspadai Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Edukasi Warga di Kawasan Perhutani

    Agustus 11, 2026

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Tinjau Lahan Jagung Siap Tanam di Desa Cisaat

    Agustus 11, 2026

    BULOG Kanwil Yogyakarta Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Juli-September 2026, Sasar 522 Ribu KPM

    Agustus 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.