Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Mantan Bendahara Desa Lemboroma,Selewengkan Dana SILPA Tahun 2020
    Daerah

    Diduga Mantan Bendahara Desa Lemboroma,Selewengkan Dana SILPA Tahun 2020

    By RedaksiDesember 7, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MOROWALI UTARA – Terkait dugaan penyelewengan dana SILPA tahun 2020 yang menyeret mantan bendahara Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Inspektorat akan menyerahkan ke Aparat penegak hukum (APH).

    Inspektur Inspektorat Morut Frits Sam Purnama Kandori yang di konfirmasi media ini membenarkan, soal dugaan selisih dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2020.

    “Karena sudah saling tuding menuding di media, jadi Inspektorat akan menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) besok, supaya ditindak lanjuti saja. Mantan bendahara ini sudah 2 kali membuat perjanjian di depan auditor. Dia bertanggung jawab atas SILPA yang 139 juta sekian, pajak 28 juta sekian, ini sangat besar,” ujar Frits Sam Kandori via sambungan telpon (7/12).

    Baca Juga:  Aktivitas PT GSM di Buol Dipertanyakan, Izin Operasional Perlu Ditelusuri dan Sosialisasi ke Masyarakat Dinilai Nol

    Diketahui Kepala Desa Lemboroma, Vilem Pontengi dan mantan Bendahara Desa, Alfret Pantuow dilaporkan atas dugaan selisih pajak (SILPA) tahun 2020, sebesar Rp139.655.024 yang belum disetor ke kas Desa.

    Selain itu, dugaan pajak tahunan angaran tahun 2020 Rp 28.538.586 yang belum disetor ke kas negara dan daerah.

    Keduanya juga dilaporkan terkait dugaan pembangunan rumah adat, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (Redaksi)

    Post Views: 319
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    KPU Buol Peringati HUT RI ke-81: Kemerdekaan Adalah Amanah Menjaga Demokrasi

    Agustus 17, 2026

    Pererat Silaturahmi, KPU dan Bawaslu Buol Gelar PORSENI Sambut HUT RI ke-81

    Agustus 17, 2026

    Sambut Struktur Baru 2026-2034, Perangkat Desa Tinumpuk Gelar Tasyakuran Lungguhan Bertepatan HUT RI ke-81

    Agustus 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    KPU Buol Peringati HUT RI ke-81: Kemerdekaan Adalah Amanah Menjaga Demokrasi

    Agustus 17, 2026

    Pererat Silaturahmi, KPU dan Bawaslu Buol Gelar PORSENI Sambut HUT RI ke-81

    Agustus 17, 2026

    Sambut Struktur Baru 2026-2034, Perangkat Desa Tinumpuk Gelar Tasyakuran Lungguhan Bertepatan HUT RI ke-81

    Agustus 17, 2026

    Hadiri Langsung Penyerahan Remisi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Kunjungi Rutan Kelas I Bandung

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.