Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Mantan Bendahara Desa Lemboroma,Selewengkan Dana SILPA Tahun 2020
    Daerah

    Diduga Mantan Bendahara Desa Lemboroma,Selewengkan Dana SILPA Tahun 2020

    By RedaksiDesember 7, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MOROWALI UTARA – Terkait dugaan penyelewengan dana SILPA tahun 2020 yang menyeret mantan bendahara Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Inspektorat akan menyerahkan ke Aparat penegak hukum (APH).

    Inspektur Inspektorat Morut Frits Sam Purnama Kandori yang di konfirmasi media ini membenarkan, soal dugaan selisih dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2020.

    “Karena sudah saling tuding menuding di media, jadi Inspektorat akan menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) besok, supaya ditindak lanjuti saja. Mantan bendahara ini sudah 2 kali membuat perjanjian di depan auditor. Dia bertanggung jawab atas SILPA yang 139 juta sekian, pajak 28 juta sekian, ini sangat besar,” ujar Frits Sam Kandori via sambungan telpon (7/12).

    Baca Juga:  Berbagai Keberkahan Ramadan, Pemda Buol dan BNI Kolaborasi Serahkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat yang Membutuhkan

    Diketahui Kepala Desa Lemboroma, Vilem Pontengi dan mantan Bendahara Desa, Alfret Pantuow dilaporkan atas dugaan selisih pajak (SILPA) tahun 2020, sebesar Rp139.655.024 yang belum disetor ke kas Desa.

    Selain itu, dugaan pajak tahunan angaran tahun 2020 Rp 28.538.586 yang belum disetor ke kas negara dan daerah.

    Keduanya juga dilaporkan terkait dugaan pembangunan rumah adat, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (Redaksi)

    Post Views: 217
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Maret 15, 2026

    LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Maret 13, 2026

    Pemda Buol dan Untad Bahas Moratorium Prodi PSDKU, Targetkan Perkuliahan Dimulai 2026

    Maret 10, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Maret 15, 2026

    LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Maret 13, 2026

    Mutu Pendidikan Kabupaten Buol Naik Signifikan, Bukti Perhatian Pemerintah pada Dunia Pendidikan

    Maret 13, 2026

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.