Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia, Selama Hari Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022
    Nasional

    Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia, Selama Hari Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022

    By RedaksiNovember 18, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia. Kebijakan itu diterapkan selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

    “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, yang dipantau media infotipikor.com, kemarin Rabu (17/11/2021).

    Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disama ratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

    “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, kata Muhadjir, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

    “Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.
    (B. Triyanto).

    Post Views: 259
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Ruang Sidang ke Kampus, Praktisi Hukum Senior Pitra Romadoni Nasution Pimpin Prodi Hukum UAN

    Agustus 11, 2026

    Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry: Pekerja Konstruksi Lokal Wajib “Naik Kelas”

    Agustus 5, 2026

    Survei LKPI: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo Capai 79,3 Persen di Semester I 2026

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    Agustus 25, 2026

    Pemkab Buol Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Evaluasi dan Pendampingan BPKP

    Agustus 25, 2026

    Meriah dan Khidmat, Ponpes Al-Haromain Cirangin Gelar Maulid Nabi Bersama Al-Habib Hamid bin Abu Bakar Barakwan

    Agustus 25, 2026

    Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    Agustus 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.