Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Dua Wanita Diamankan Polres Majalengka,Diduga Edarkan Sabu
    TNI - POLRI

    Dua Wanita Diamankan Polres Majalengka,Diduga Edarkan Sabu

    By RedaksiNovember 9, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Dua orang emak-emak paruh baya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jabar.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, kedua tersangka berinisial MW dan TR diringkus Polisi di Dua lokasi yang berbeda.

    “Dari tangan tersangka MW, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram,” kata Edwin Affandi, Selasa (09/11/2021).

    Edwin menjelaskan, bahwa tersangka MW ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada tanggal 24 September 2021, sekitar pukul 14.30 WIB.

    “Kepada penyidik, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut, dibeli dari salah seorang perempuan di wilayah Bandung,” ujarnya.

    Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

    Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, kata Kapolres, alhasil, Polisi pun berhasil mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial TR.

    “Tersangka sendiri kami tangkap di wilayah Bandung, pada 11 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB,” ucapnya.

    Bahkan, menurut Edwin, saat dilakukan penangkapan terhadap TR, Polisi juga mendapati Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka, sebayak tujuh paket sabu terbungkus plastik bening seberat 2,27 gram dan sejumlah BB lainnya.

    “TR telah mengakui bahwa dirinya (Tersangka TR-red) telah menjual sabu kepada MW sebayak dua kali. Sedangkan, tersangka TR sendiri mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisia C, yang kini masih dalam pengejaran Polisi alias DPO,” ungkapnya.

    Baca Juga:  TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Harda Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

    “Akibat perbuatannya, para tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 UU RI, No 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 milyar,” tegas Kapolres AKBP Edwin Affandi.

    (Redaksi)

    Post Views: 168
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

    April 23, 2026

    TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Harda Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

    April 22, 2026

    Kuwu Sebut Wajar, Kapolsek Pilih Lidik Dulu Dugaan Pungutan Bansos Tanjungsari

    April 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    CV On Sunan Kontraktor Menang PL Runway Bandara Aek Godang, Diduga Tak Kantongi SBU Wajib Berpotensi Langgar Aturan Pengadaan

    April 24, 2026

    Kuwu Dadap Buka-bukaan Dana Desa 2026: Rp373 Juta Dipublikasikan, Jalan RW 06 dan Stunting Jadi Prioritas

    April 24, 2026

    Dikbud Buol Gaspol Mutu Pendidikan: Dapodik, SPM, dan Transparansi BOS Jadi Sorotan

    April 24, 2026

    Gunakan Dua SBU Serba Guna, Lima Proyek Disapu: Skandal PL UPP Jailolo Diduga Dikondisikan?

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.