Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Dua Wanita Diamankan Polres Majalengka,Diduga Edarkan Sabu
    TNI - POLRI

    Dua Wanita Diamankan Polres Majalengka,Diduga Edarkan Sabu

    By RedaksiNovember 9, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Dua orang emak-emak paruh baya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jabar.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, kedua tersangka berinisial MW dan TR diringkus Polisi di Dua lokasi yang berbeda.

    “Dari tangan tersangka MW, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram,” kata Edwin Affandi, Selasa (09/11/2021).

    Edwin menjelaskan, bahwa tersangka MW ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada tanggal 24 September 2021, sekitar pukul 14.30 WIB.

    “Kepada penyidik, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut, dibeli dari salah seorang perempuan di wilayah Bandung,” ujarnya.

    Baca Juga:  Luar Biasa, Hanya Dalam Satu Jam Mobil Korban Dicuri Berhasil Ditemukan Polsek Kebon Jeruk

    Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, kata Kapolres, alhasil, Polisi pun berhasil mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial TR.

    “Tersangka sendiri kami tangkap di wilayah Bandung, pada 11 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB,” ucapnya.

    Bahkan, menurut Edwin, saat dilakukan penangkapan terhadap TR, Polisi juga mendapati Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka, sebayak tujuh paket sabu terbungkus plastik bening seberat 2,27 gram dan sejumlah BB lainnya.

    “TR telah mengakui bahwa dirinya (Tersangka TR-red) telah menjual sabu kepada MW sebayak dua kali. Sedangkan, tersangka TR sendiri mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisia C, yang kini masih dalam pengejaran Polisi alias DPO,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Waspadai Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Edukasi Warga di Kawasan Perhutani

    “Akibat perbuatannya, para tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 UU RI, No 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 milyar,” tegas Kapolres AKBP Edwin Affandi.

    (Redaksi)

    Post Views: 198
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Waspadai Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Edukasi Warga di Kawasan Perhutani

    Agustus 11, 2026

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Tinjau Lahan Jagung Siap Tanam di Desa Cisaat

    Agustus 11, 2026

    Cegah Premanisme dan Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Sambangi Pelaku Usaha Konveksi

    Agustus 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dari Ruang Sidang ke Kampus, Praktisi Hukum Senior Pitra Romadoni Nasution Pimpin Prodi Hukum UAN

    Agustus 11, 2026

    Waspadai Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Edukasi Warga di Kawasan Perhutani

    Agustus 11, 2026

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Tinjau Lahan Jagung Siap Tanam di Desa Cisaat

    Agustus 11, 2026

    BULOG Kanwil Yogyakarta Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Juli-September 2026, Sasar 522 Ribu KPM

    Agustus 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.