INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Aksi kedua pria yang diketahui bernama Ade Jaelani dan Nurdiansyah terhenti, setelah diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Namun, satu orang rekannya masih di buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Diktahui, Ade Jaelani alias pusing (35) merupakan warga Desa Sempur, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Sedangkan Nurdiansyah alias Cueng (36) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, para pelaku ini merupakan sindikat bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Purwakarta, yang kerap meresahkan masyarakat.
Awalnya, kata Kapolres, pelaku berangkat dari rumah kontrakannya yang beralamat di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menggunakan angkutan kota (angkot) menuju ke tempat sasaran.
“Setelah sampai di tempat sasaran, setelah itu pelaku berjalan kaki untuk mencari target. Kemudian setelah mendapatkan target rumah yang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya. Pelaku beraksi dengan mencongkel paksa motor korban menggunakan kunci T,” ucap pria yang akrab disapa Hery saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, pada Kamis 28 Oktober 2021.
Kedua pelaku yang tertangkap ini, lanjut dia, memiliki peran yang berbeda, satu orang bertuga sebagai pemantu situasi dan satu lagi sebagai eksekutor.
“Modus operandi dia mencari sasaran ini biasanya di tempat-tempat yang sepi ada kendaraan roda ataupun juga di tempat-tempat kos-kos maupun rumah kontrakan dan toko-toko yang memang ada di parkir kendaraan motor di situ,” ungkap Hery.
Usai target kendaran berhasil dicuri, sambung Kapolres, para pelaku langsung membawanya pergi, kemudian pelaku langsung menjual sepeda motor hasil curiannya ke seorang pria bernama Bule (DPO) yang berada di Cilebar, Kabupaten Karawang.
“Dari sekitar bulan Juli 2021 hingga bulan Oktober 2021, pelaku mengaku sudah lebih dari 20 kali melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Kabupaten Purwakarta dan salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Rata-rata hasil curian ini dijual sekitar Rp 2 sampai Rp 2,5 juta kepada penadah atas nama Bule yang masih di buru petugas kami,” ucap Perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.
Dari keduanya, sambung Hery, polisi menyita 8 sepeda motor, sebuah tang pemotong kabel, kunci Y, pahat kayu dan lima mata kunci T.
“Atas aksinya itu, keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sementara DPO atas nama Deni warga Kampung Pasir Salam, Desa Sempur, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta masih dalam pengejaran petugas kami,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.
(Redaksi)