Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Modus Memberi Bantuan Sosial,Pencuri 13 Gram Emas Ditangkap Polsek Jatitujuh Polres Majalengka
    TNI - POLRI

    Modus Memberi Bantuan Sosial,Pencuri 13 Gram Emas Ditangkap Polsek Jatitujuh Polres Majalengka

    By RedaksiSeptember 10, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Unit Reskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka, berhasil meringkus Satu orang pencuri emas seberat 13 gram di sebuah rumah di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

    Salah satu tersangka yakni, berinisial DRO warga Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial (Bansos).

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan bersama Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedy Joko Lelono mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Sukini (59) pada 30 Juli 2021 lalu.

    “Saat beraksi, para pelaku berjumlah dua orang. Mereka datang ke rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB berpura-pura ingin memberikan bantuan sosual, yang mana, mengaku dari Kecamatan Jatitujuh. Para pelaku disambut langsung oleh korban dan mengajak korban untuk masuk ke rumah,” ujar Edwin, Jumat (10/9/2021).

    Baca Juga:  Kapolda Sulteng Saksikan Pengantar Tugas Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Baru

    AKBP Edwin Affandi menjelaskan, salah satu dari pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak korban mengambil foto di kamar belakang.

    Sementara, pelaku lainnya menyelinap masuk ke kamar di bagian depan yang sebelumnya korban diminta menyimpan perhiasan yang digunakannya untuk disimpan di dalam kamar.

    “Kedua pelaku mengajak pelapor masuk kedalam rumah, dan korban diminta melepas perhiasan emas yang dipakainya dengan dibantu cucunya dan disimpannya didalam kamar, lalu seorang pelaku mengambil foto pelapor dikamar belakang dan seorang lagi berada di depan kamar tempat perhiasan disimpan dengan pintu terbuka mengambil perhiasan emas seberat 13 gram masing-masing kalung seberat 5 gram, gelang seberat 8 gram dan cincin yang kini belum diketahui beratnya,” ucapnya.

    Baca Juga:  Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS, Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi

    Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan keadaan tergesa-gesa. Edwin menyebut, seorang pelaku lainnya kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Sementara itu, Kapolsek Jatitujuh Polres Majalengka, IPTU Kenedy mengungkapkan, pelaku ditangkap di salah satu hotel yang beralamat di Kabupaten Subang.

    “DRO ditangkap pada Rabu 08 September 2021 sekitar pukul 23.32 WIB, di hotel yang beralamat di Jalan Jendral Achmad Yani No.100 Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Jawa Barat di kamar No 301,” jelas Kapolsek.

    Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 juta. Sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

    (Redaksi)

    Post Views: 196
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolda Sulteng Saksikan Pengantar Tugas Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Baru

    September 23, 2026

    Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS, Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi

    September 20, 2026

    Komitmen Bersama Menjelang Liga Sepak Bola 2026/2027: Polda DIY, Pemda, dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas

    September 16, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Rancangan Perubahan APBD Buol 2026: Pendapatan Naik Signifikan Menjadi Rp986,40 Miliar

    September 25, 2026

    Musdes Penetapan RKPDes 2027 Desa Campaka Digelar, DPMD Purwakarta Turun Langsung

    September 25, 2026

    Dugaan Cacat Administrasi dan Pelanggaran Segmentasi Pasar, Tender Jalan Rp82 Miliar di Mahakam Ulu Disorot Publik

    September 25, 2026

    Belum Seminggu Usai Penertiban, Tambang Ilegal Bodi Diduga Kembali Beroperasi pada Malam Hari

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.