Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Banggai Bertindak Cepat,Terkait Ujaran kebencian Wafatnya Habib Sayyid Saggaf
    TNI - POLRI

    Polres Banggai Bertindak Cepat,Terkait Ujaran kebencian Wafatnya Habib Sayyid Saggaf

    By RedaksiAgustus 4, 2021Updated:Agustus 4, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BANGGAI – Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto, SIK, MH, memastikan, akan menangani dengan serius kasus dugaan tindak pidana dengan tersangka seorang pria berinisial WL alias W (27) warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

    “Untuk kasus ini, tentunya menjadi atensi dan akan ditangani dengan serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” terang AKBP Satria saat konferensi pers kepada awak media di Mapolres Banggai, Rabu (04/08/2021).

    Untuk itu, AKBP Satria menyampaikan agar mempercayakan proses penegakkan hukum kasus tersebut kepada Polri secara professional dan transparan.

    “Kami mohon dukungan dan do’a restu untuk sama-sama menjaga kondusifitas, dan menghimbau masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” sebut AKBP Satria.

    Tersangka WL alias W (27) diamankan anggota Polres Banggai pada Rabu (04/08/2021) di Kecamatan Nuhon, atas kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA melalui media sosial Facebook.

    Saat itu, tersangka berkomentar pada postingan salah seorang yang melakukan live streaming di media sosial facebook tentang wafatnya almarhum Habib Sayyid Saggaf Bin Muhammad Aljufri pada Selasa (03/08/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang–undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang–undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.(Man)

    Post Views: 159
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Mei 28, 2026

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Di Tengah Ancaman Alih Fungsi Lahan, Bupati Sleman Harda Kiswaya Tekankan Pentingnya Regenerasi Petani Lewat Tradisi Wiwitan

    Juni 11, 2026

    Dukung Percepatan Layanan Pertanahan, Pemkab Sleman Tambah 10 Personel di Kantor BPN

    Juni 11, 2026

    Menjelang Akhir Juni, KPU Buol Ingatkan Parpol Segera Mutakhirkan Data Pengurus dan Anggota di SIPOL

    Juni 11, 2026

    Delapan Bulan Berlalu, KMP Desak Kejelasan Kasus Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SunFu Indonesia

    Juni 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.