Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Banggai Bertindak Cepat,Terkait Ujaran kebencian Wafatnya Habib Sayyid Saggaf
    TNI - POLRI

    Polres Banggai Bertindak Cepat,Terkait Ujaran kebencian Wafatnya Habib Sayyid Saggaf

    By RedaksiAgustus 4, 2021Updated:Agustus 4, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BANGGAI – Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto, SIK, MH, memastikan, akan menangani dengan serius kasus dugaan tindak pidana dengan tersangka seorang pria berinisial WL alias W (27) warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

    “Untuk kasus ini, tentunya menjadi atensi dan akan ditangani dengan serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” terang AKBP Satria saat konferensi pers kepada awak media di Mapolres Banggai, Rabu (04/08/2021).

    Untuk itu, AKBP Satria menyampaikan agar mempercayakan proses penegakkan hukum kasus tersebut kepada Polri secara professional dan transparan.

    “Kami mohon dukungan dan do’a restu untuk sama-sama menjaga kondusifitas, dan menghimbau masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” sebut AKBP Satria.

    Baca Juga:  Iptu Tasim Dikukuhkan sebagai PS Kasat Binmas Polres Indramayu

    Tersangka WL alias W (27) diamankan anggota Polres Banggai pada Rabu (04/08/2021) di Kecamatan Nuhon, atas kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA melalui media sosial Facebook.

    Saat itu, tersangka berkomentar pada postingan salah seorang yang melakukan live streaming di media sosial facebook tentang wafatnya almarhum Habib Sayyid Saggaf Bin Muhammad Aljufri pada Selasa (03/08/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang–undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang–undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.(Man)

    Post Views: 155
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    IPTU Ridwan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Buol, Perkuat Pemberantasan Narkotika

    Mei 15, 2026

    Iptu Tasim Dikukuhkan sebagai PS Kasat Binmas Polres Indramayu

    Mei 15, 2026

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    I Wayan Gara Dorong Moderasi Beragama Jadi Pilar Persatuan di Buol

    Mei 16, 2026

    CV Mayoma Diduga Menang Penunjukan Langsung Tanpa SBU BG006, Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Mei 16, 2026

    Camat Menui Kepulauan Diduga “Aktif Saat Ada Bupati”, Warga Soroti Minimnya Kehadiran di Kantor

    Mei 16, 2026

    SMKS PGRI Kamal Disambangi Polisi, Pelajar Diperingatkan Bahaya Geng Motor

    Mei 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.