Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Program Subsidi ILO- BMZ,Dijadikan Ajang Pungli Oleh Oknum Kordinator Verifikasi
    Daerah

    Diduga Program Subsidi ILO- BMZ,Dijadikan Ajang Pungli Oleh Oknum Kordinator Verifikasi

    By RedaksiJuli 26, 2021Updated:Juli 26, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Program subsidi upah ILO-BMZ di peruntukkan bagi perusahaan texstil atau garment, hal itu bertujuan mendorong pengusaha mempertahankan pekerjaan dengan memberikan subsidi sebagai kompensasi.

    Situasi dimana Perusahaan garmen menghentikan atau mengurangi
    produksi atau menutup pabrik sementara sebagai akibat pandemi Covid-19, dan pekerja tidak dipekerjakan karena adanya penutupan sementara atau penghentian atau pengurangan produksi tersebut.

    Seperti informasi yang berhasil di himpun di lapangan,dengan adanya Program Subsidi Upah ILO -BMZ tersebut, tidak di indahkan oleh salah satu Perusahan di Kabupaten Purwakarta yakni PT. Eins Trend.

    Diduga kuat, salah satu kordinator verifikasi pengajuan program tersebut telah memark-up data, pasalnya, sejumlah ex karyawan yang telah mengundurkan diri dan tidak terikat hubungan kerja di PT. Eins Trend, dan Kordinator tersebut mengajak untuk mengajukan agar mendapatkan  program bantuan subsidi oleh kordinator guna mendapat keuntungan.
    Tidak hanya, memark-up data, dugaan kuatpun mengurucut menjadi ajang pungli (Pungutan Liar), hal tersebut diketahui adanya biaya administrasi pasca pendaftaran sebesar Rp. 250.000 /orang, dan adapun ketika tidak ada kesanggupan pemohon untuk membayar, Kordinator tersebut menahan dokumen penting pemohon yakni KK  (Kartu Keluarga) asli sebagai jaminan.

    Baca Juga:  Perkuat Sinergi Desa, Kecamatan Campaka Gelar Senam Massal dan Lomba Karaoke dalam Rangka HUT RI ke-81

    Lebih lanjut, dimana, ketika para pemohon mendapatkan subsidi anggaran dari program tersebut ke rekening masing-masing pemohon. Pemohon kembali di wajibkan membayar/menebus Kartu Keluarga tersebut dengan nominal yang sama.

    Pada pedoman  ILO mengungkapkan, nama pemberi kerja jika pemberi kerja melakukan penipuan untuk mendapatkan subsidi, dan menerapkan beberapa langkah untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan. Jika ILO
    menemukan kasus penipuan yang menyalahgunakan program ini secara serius, ILO dapat mengambil tindakan hukum.

    Untuk diketahui, program ini didanai oleh Kementerian Federal Jerman sebagai kerja sama ekonomi dan pembangunan
    (BMZ) melalui Program ILO-Jerman, untuk melindungi pekerja garmen yang terdampak COVID-19.

    (Redaksi)

    Post Views: 258
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Kukuhkan Pengurus Baru DPC Sleman dan Bantul: Momentum Kebangkitan Organisasi

    Agustus 5, 2026

    Tagar #MenujuBuolRuntuh Menggema, Masyarakat Soroti Defisit APBD dan Tunggakan Hak Aparatur di Buol

    Agustus 5, 2026

    Tender Rehab Rumah Dinas DPRD Kutai Barat Dipertanyakan, Pemenang Diduga Pakai SBU Tidak Sesuai Spesifikasi

    Agustus 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Kukuhkan Pengurus Baru DPC Sleman dan Bantul: Momentum Kebangkitan Organisasi

    Agustus 5, 2026

    Tagar #MenujuBuolRuntuh Menggema, Masyarakat Soroti Defisit APBD dan Tunggakan Hak Aparatur di Buol

    Agustus 5, 2026

    Tender Rehab Rumah Dinas DPRD Kutai Barat Dipertanyakan, Pemenang Diduga Pakai SBU Tidak Sesuai Spesifikasi

    Agustus 5, 2026

    Heboh! SBU Penyedia Dicabut, Tender Pembangunan Perpustakaan Fakfak Barat Dinilai Cacat Hukum; Klarifikasi ke CV. TIBOBIR INDAH Tak Direspons

    Agustus 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.