Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Dibulan Suci Ramadan, Kasi Humas Polsek Rajagaluh Bagi-Bagi Masker Upaya Pencegahan Covid-19
    TNI - POLRI

    Dibulan Suci Ramadan, Kasi Humas Polsek Rajagaluh Bagi-Bagi Masker Upaya Pencegahan Covid-19

    By RedaksiApril 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Kasi Humas Polsek Rajagaluh Polres Majalengka Bripka Dirgaha Maludi terus melaksanakan pembagian masker gratis dalam rangka pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan serta turunkan angka Covid-19.

    Menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diKabupaten Majalengka.

    Kegiatan pembagian masker gratis di bulan Suci Ramadhan kepada warga, dalam rangkaian Ops Yustisi tetap dilaksanakan karena ibadah puasa dan bekerja mempunyai kesamaan yaitu sama-sama mengharapkan ridho dan pahala dari Allah SWT.

    Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo menyampaikan, kegiatan pembagian masker secara Mobile dilaksanakan kepada Anak-anak kelas VI SDN Rajagaluhlor IV Desa Rajagaluhlor, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jumat (30/4/2021)

    Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Muara Angke Sambangi RW 22, Perkuat Sinergi dan Imbau Warga Waspada Kebakaran hingga Judi Online

    Kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Rajagaluh dan pengguna jalan, yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikannya teguran kemudian pelanggar tersebut diberikan masker gratis.

    “Hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan, sekaligus mensosialisasikan Protokol Kesehatan dengan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghidari kerumunan dan nengurangi bepergian, agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19,”ungkap Kapolsek.

    Disampaikan Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo, S.E menuturkan, dengan tertib 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan nengurangi bepergian,hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19,”tukas Kapolsek AKP Sarjiyo. (Red)

    Post Views: 184
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Wujud Kedekatan Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Bantu Warga Prosesi Akikah

    Juli 31, 2026

    Perkuat Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Kontrol Pos Satkamling dan Ajak Warga Aktif Ronda

    Juli 31, 2026

    Wujud Linmas Disiplin dan Sigap, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Latih PBB Anggota Linmas Desa Benteng

    Juli 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    LANN Aceh Tenggara Desak Polres Tindak Tegas Dugaan Prostitusi Terselubung di Perumahan Suluk Titi Abri

    Juli 31, 2026

    Dukung Penuh Kinerja Satresnarkoba, LANN Aceh Tenggara Apresiasi Pengungkapan Bandar Sabu hingga ke Akar

    Juli 31, 2026

    Jelang HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Buol Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid di Lakea

    Juli 31, 2026

    Wujud Kedekatan Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Bantu Warga Prosesi Akikah

    Juli 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.