Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ragam & Olah Raga»Pemkab Salurkan BST untuk 15.000 KPM
    Ragam & Olah Raga

    Pemkab Salurkan BST untuk 15.000 KPM

    By RedaksiApril 12, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Permasalahan ekonomi yang timbul akibat dampak pandemi Covid-19 yang belum usai masih dirasakan warga Purwakarta.

    Oleh karena itu, menjelang bulan Ramadhan 2021 ini, Pemkab Purwakarta mulai mendistribusikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 15.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, untuk bansos tunai tersebut, setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu, yang akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu bulan April dan Mei, masing-masing Rp 300 ribu.

    “BST tahun ini kita anggarkan sebesar Rp 9 miliar dari anggaran belanja tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Purwakarta. Dengan jumlah sasaran 15.000 KPM, kita prioritaskan penerima bantuan adalah para lansia atau warga yang tidak produktif,” ujar Ambu Anne pada Launching Pemberian BST APBD Pemkab Purwakarta Tahun 2021 di halaman Kantor Kecamatan Purwakarta, Senin 12 April 2021.

    Baca Juga:  Iyus Permana Kembali Pimpin KORMI Purwakarta, Perkuat Sinergi Olahraga Masyarakat

    Kata Ambu Anne, bantuan tersebut merupakan bagaian dari BLT tahun kemarin, namun untuk tahun sekarang ada pengurangan karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemkab Purwakarta.

    Dia katakan berikutnya, untuk keseluruhan bansos di Kabupaten Purwakarta berasal dari APBD II hanya dua kali yaitu bulan April dan bulan Mei.

    “Total anggaran yang 9 miliar itu bersumber dari APBD II BTT murni bukan dari yang refocusing.

    Karena BTT hasil dari refocusing tahun ini tidak bisa digunakan untuk bantuan tunai sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak seperti tahun kemarin kita leluasa BTT hasil refocusing bisa digunakan untuk BLT dan itu nilainya menjadi terbatas untuk satu KPM hanya Rp 300 ribu,” jelasnya.

    Baca Juga:  Iyus Permana Kembali Pimpin KORMI Purwakarta, Perkuat Sinergi Olahraga Masyarakat

    Terkait bentuk bantuan kenapa tidak berupa bahan kebutuhan pokok adalah agar roda perekonomian masyarakat bisa tetap berputar meski disituasi pandemi seperti ini.

    “Dengan uang tunai dari bantuan pemerintah ini nanti si penerima bisa belanja di warung terdekat rumahnya. Sehingga, masih ada perputaran uang di lingkungan mereka. Berbeda jika bantuannya berupa sembako yang manfaatnya hanya akan dirasakan si penerima itu sendiri,” kata Anne. (Man)

    Post Views: 200
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Iyus Permana Kembali Pimpin KORMI Purwakarta, Perkuat Sinergi Olahraga Masyarakat

    Mei 10, 2026

    PORKAB Sleman 2026 Resmi Dibuka! Ajang “Berburu” Atlet Unggulan Menuju PORDA XVIII

    Mei 2, 2026

    Muhammad A. Singara Pimpin FPTI Buol Periode 2026–2030

    April 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kadis Dikbud Buol Lepas Duta Budaya ke Ajang Putra Putri Budaya Sulawesi Tengah

    Mei 13, 2026

    MKKS Dorong Peningkatan Rapor Pendidikan, dan Akuntabilitas Dana BOSP

    Mei 13, 2026

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    KMP Desak Audit PLTS Puskesmas, Sorot Inspektorat Diduga “Cuci Tangan” dari Pengawasan

    Mei 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.