INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Cikumpay – Purwakarta oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), mendapat reaksi penolakan keras dari masyarakat yang terlintasi.
Dimana, jalur tersebut dibangun di atas lingkungan pemukiman dan Pabrik tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu dari pihak PLN, dan telah menyebabkan kerugian besar bagi warga Desa Cikumpay, juga kepada warga kampung lainnya yang ikut terdampak pada umumnya.
Selanjutnya,pada hari Sabtu (20/03/2021), warga mendatangi kantor Desa Cikumpay dan diterima oleh Pj Kades Cikumpay H.Oban Subandi didampingi Kepala Dusun Cikumpay Asim.
”Pembangunan tower SUTET 500 Kv itu,kini telah melewati wilayah Kampung Pusaka Cikananga Cikumpay sangat ditentang oleh warga, karena memberikan dampak kerugian jangka panjang baik secara ekonomi, kesehatan dan keamanan,” kata komarudin, salah satu warga yang tanahnya terkena pembangunan proyek SUTET dalam keterangannya kepada pihak media.
Puspa (24) bagian legal salah satu Perusahaan yang dilewati jalur SUTET mengatakan bahwa, pihak PLN atau dari pihak terkait belum ada sosialisasi ke pihak kami yang dilintasi, apa dampak kedepannya ke Perusahaan kami dan masyarakat sekitar.
PLN selayaknya berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada khalayak umum, sehingga masyarakat mengerti tentang maksud dan tujuan pembangunan infrastruktur kelistrikan sebagai Proyek Strategis Nasional,” ujar H.Ahmad Sanusi SM Salah satu tokoh masyarakat.
Ahmad Sanusi menambahkan, ”Meskipun kebutuhan energi listrik tinggi, namun PLN seharusnya memperhatikan peraturan yang ada dan mendengarkan keluhan warga. Dengan begitu, pembangunan SUTET tidak mendapat perlawanan dari warga sekitar.”tambah Ahmad Sanusi.
Pasalnya dalam lampiran Perpres No 60 Tahun 2020, secara jelas disampaikan bahwa, pembangunan SUTET 500 kV jalurnya harus tetap. Selain itu, setiap proyek Nasional wajib taat dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.
”Program Strategis Nasional tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga amanah,” tegasnya.
H.Oban Sobandi Pj Kades Cikumpay mengatakan,saya merasa kaget, ternyata ada Masyarakat yang terlintasi dan dirugikan.Saya akan sampaikan aspirasi masyarakat ke pihak PLN dan pemborongnya, Selama belum ada penyelesaian kepada warga atau belum ada IMB-nya, saya akan setop proyeknya, saya akan survei sekarang juga ke lokasi proyek,” ujar H.Oban.
Toto Suwarto perwakilan dari Bamusdes desa Cikumpay, ” Saya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat, karena ini menyangkut kesehatan warga kami kedepanya,”pungkasnya.(Man)