INFOTIPIKOR.COM | BARABAI – Tim gabungan satgas Covid-19 Kabupatan Hulu Sungai Tengah (HST), kembali menggelar operasi yustisi penertiban masker di JL Ir P.H.M. Noor Barabai, Jum’at (19/03).
Tim gabungan yang terdiri dari, anggota Kodim 1002/Barabai dan Polres Hulu Sungai Tengah, kembali menjalankan Perbup HST nomor 34 Tahun 2020, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pelaksana harian perwira seksi operasi Kodim 1002/Barabai Kapten Inf Andi Tiro menuturkan, sedikitnya 11 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring oleh tim gabungan.
Setelah diberikan pengertian dan himbauan untuk mematuhi protkes, apabila beraktivitas diluar rumah kami bersama tim memberikan masker gratis kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker.”ucapnya.
Menurut Kapten Inf Andi Tiro, “Sebenarnya tidak susah jika masyarakat mempunyai kesadaran tinggi untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu melaksanakan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitazer, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan),”tuturnya.
Lebih lanjut, Andi Tiro menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah, jika keluar rumah agar selalu mematuhi protokol kesehatan, jangan waktu ada petgas saja memakai masker, namun harus diterapkan setiap hari baik di dalam maupun di luar rumah.
Selain melaksanakan operasi yustisi di wilayah Barabai, Koramil jajaran Kodim 1002/Barabai juga melaksanakan penegakkan protokol kesehatan di wilayah koramil masing, selalu berkoordinasi dengan pihak Polsek, Kecamatan dan Puskesmas setempat guna memutus mata rantai penyebran covid-19.’tegas Andi Tiro.(Red)